Warga Pulau Pari membersihkan pantai Pulau Pari. Foto: Ro Tuasikal/KBR.

SAGA

Pulau Surga Dalam Sengketa

Rabu 17 Mei 2017, 08.00 WIB

KBR, Jakarta - Akhir pekan di awal Maret. Pulau Pari sedang sibuk-sibuknya kedatangan pelancong. Warga Pulau Pari, Syahrul Hidayat, sedang di dermaga ketika melihat puluhan polisi datang. 

“Pada 12.30 siang saya di dermaga. Saya lihat dua kapal polisi masuk. Polisinya banyak pakai laras panjang,” kenang Syahrul. Puluhan polisi itu langsung berjalan menuju utara, membelah pemukiman warga sehingga menarik perhatian wisatawan. Di Pantai Pasir Perawan, polisi berlaras panjang menangkap enam orang. Yakni tiga pengelola pantai, dua warga, termasuk satu anak usia belasan tahun. Namun dua hari kemudian, polisi melepas warga dan anak SMP itu karena tidak terlibat sangkaan pungutan liar (pungli).

Hanya saja, polisi langsung menetapkan tiga pengelola pantai sebagai tersangka atas sangkaan pungli. Lewat surat jaminan, ketiganya kini mesti menjalani wajib lapor. Penangkapan itu terjadi persis ketika warga tengah bersitegang dengan PT Bumi Pari Asri –yang mengklaim memiliki 90 persen pulau yang meliputi pemukiman warga dan pantai. 

Namun Kapolres Kepulauan Seribu, Boy Rando Simanjuntak, berdalih penangkapan tersebut bagian dari tugas Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). “Kita juga merencanakan kegiatan. Anda bisa melihat kegiatan kami sudah mulai sejak Februari. Di Depok mungkin sudah dengar penangkapan, di bandara sudah dilakukan oleh Polres bandara, kemudian di Bekasi kota,” kata Kapolres Kepulauan Seribu, Boy Rando Simanjuntak. 

Pendamping warga dari LBH Rakyat Banten, Tigor Hutapea, menyatakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Saber Pungli seharusnya hanya berlaku untuk pejabat negara atau pegawai negeri, bukan warga biasa. Menurutnya ini hanyalah akal-akalan memuluskan privatisasi Pulau Pari yang digencarkan perusahaan. 

Selain tiga warga yang kena operasi Saber Pungli, ada juga Edi Priadi yang dipenjara sejak empat bulan lalu karena membangun homestay di lahan yang diklaim PT Bumi Pari Asri. 

Sementara Dian –istri Edi, mengatakan petugas kelurahan mempermasalahkan bangunannya. Kata dia, pihak kelurahan menyalahkan dirinya karena membangun rumah di atas tanah milik PT Bumi Pari Asri. 

“Yang bangun homestay bukan saya saja. Semua bangun homestay,” ujar Dian. Hingga pada Maret lalu, petugas kecamatan datang membujuk Dian pergi dengan menawarkan Rp20 juta. Uang itu dari perusahaan. Tapi dia tegas menolak. 

“Kenapa camat, bupati, dan lurah kerjasama? Termasuk aparat yang nggak pro sama warga. Menurut dugaan saya, kalau tidak kerjasama nggak mungkin dia bawa (uang dari perusahaan),” sambungnya. 

Ketua RW 04, Khatur Sulaiman, menyebut warganya tak terima dengan tuduhan pungli yang dilayangkan Polres Kepulauan Seribu. Toh, sedari dulu pantai ini dikelola secara swadaya. Bahkan nama Pantai Pasir Perawan pun, datang dari warga. "Jadi pengelolaan Pantai Pasir Perawan ini tidak memikirkan untung pada awalnya. Mereka hanya memikirkan bagaimana caranya kita mengembangkan pariwisata dengan membuka Pantai Pasir Perawan, yang awalnya belum ada namanya,” jelas Khatur Sulaiman. 

Dia juga bercerita, pada 2010 warga membuka pantai di utara pulau yang dikelilingi Bakau. Mereka menebang alang-alang dan menamai pantai itu Pasir Perawan. Warga kemudian menunjuk 11 orang sebagai pengelola, dan menetapkan harga tiket Rp5000. Uang dari penjualan tiket pun, tidak disalahgunakan. Akan tetapi, dipakai untuk perawatan sarana pantai. 

Berkat usaha warga, pantai itu kini jadi perhatian turis. Pantai ramai, warga pun membangun ekonomi lewat penyewaan homestay. Sementara Pemprov DKI Jakarta tak pernah menyalurkan bantuan, kecuali membangun saung yang kini sudah roboh.

Sejak penangkapan bulan lalu, warga tidak boleh lagi menjual tiket. Meski wisatawan bisa masuk gratis, pantai tidak ada pemasukan. Khatur memperkirakan kerugian selama tujuh pekan mencapai Rp35 juta.  

Didera penangkapan dan tuduhan adanya pungli, warga memilih bertahan. Namun sial karena mereka tak punya bukti kepemilikan lahan di Pulau Pari.  

Bukti pembayaran pajak PBB oleh warga Pulau Pari, Kepualauan Seribu. Foto: Rio Tuasikal/KBR.

Perusahaan sendiri berpegang pada HGB itu. Juru Bicara PT Bumi Pari, Asri Endang Sofyan, menyatakan konsorsium adalah pemilik sah pulau. Akan tetapi, ketika KBR minta diperlihatkan sertifikat, Endang mengaku tak memegang. “Yang punya Pulau Pari ini ya warga-warga yang punya sertifikat hak milik. Jumlah 80 orang. Kalau PT Bumi Pari Asri hanya hak bangunan saja.”

Dia mengklaim, 1980-an ada proses jual beli tanah kepada pegawai kelurahan bernama Amir. Amir kemudian menggaet Herman dari Perhimpunan Wisata Pulau Seribu. Keduanya sepakat membangun konsorsium. Namun pihak kecamatan sendiri tidak memiliki data jual beli itu. “Itu semua terjadi puluhan tahun lalu. Yang jelas sekarang PT Bumi Pari Asri sudah punya hak untuk membangun. Ya warga kan tidak punya bukti lagi,” ujar Camat Kepulauan Seribu Selatan, Agus Setiawan.

Setelah perusahaan mengklaim pulau, mereka meminta warga membayar sewa lahan kepada perusahaan. Tak sampai lima warga kini telah membayar sewa. Seperti Ujang Jabar, yang menyatakan sertifikat milik neneknya sudah dijual pada 1990-1992 kepada pegawai kelurahan bernama Amir. Menurutnya, sejumlah warga yang saat itu memiliki sertifikat membentuk satu konsorsium yang kemudian jadi PT Bumi Pari Asri. 

“Bahasa kasarnya mengangkangi tanah orang. Tapi bagaimana caranya perusahaan ini bisa menjual atau kredit kepada masyarakat. Itu saja,” tutur Ujang. Dia pun mengaku sudah membayar sewa sejak Januari kemarin. Harganya, Rp.1228 per meter persegi per bulan untuk rumah. Dia juga mendorong warga mengikuti jejaknya.

Hingga pada Maret lalu, warga bertemu dengan perusahaan dan pemerintah di Pulau Lancang. Meski tidak ada kesepakatan, pemerintah tetap mengumumkan tujuh poin. Salah satunya, warga bisa membeli lahan seharga NJOP Rp614 ribu per meter persegi. 

Ketua RW 04 yang melingkupi seluruh pulau, Khatur Sulaiman, mengatakan NJOP di luar kemampuan nelayan. Sebaliknya, dia mengusulkan pembagian pulau. Rumah dan Pantai Pasir Perawan yang sejak awal dikelola warga menjadi milik warga. Sementara setengah pulau bisa dibangun resort. 

Pulau Pari memiliki luas 42 hektar. Dengan memiliki setengahnya, PT Bumi Pari Asri bisa membangun resort besar, seperti resort di Pulau Tengah yang seluas 23 hektar. Tetapi warga minta agar izin pengelolaan Pantai Pasir Perawan diakomodir mereka. Tapi ditolak pemerintah setempat. Hingga belakangan, tiga pengelola pantai ditangkap dengan tuduhan pungli. 

Warga bersama LBH Rakyat Banten, belakangan melaporkan dugaan maladministrasi penjualan Pulau Pari ke Ombudsman juga Kantor Staf Presiden. Sialnya, sampai saat ini belum menemukan titik terang. Dan selama itu pula, warga hidup dalam ketidakpastian. 

	<td>Rio Tuasikal&nbsp;</td>
</tr>

<tr>
	<td class="current">Editor:</td>

	<td>Quinawaty Pasaribu&nbsp;</td>
</tr>
Reporter: