BERITA

Polda Papua Tetapkan 8 Pengibar Bendera Bintang Kejora sebagai Tersangka Makar

aksi pengibaran bendera bintang kejora
Aksi sejumlah pemuda Papua di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, 1 Desember 2021. Foto: Jubi/Istimewa

KBR, Jayapura- Kepolisian Daerah Papua (Polda Papua) menetapkan delapan pemuda pengibar bendera Bintang Kejora di halaman Gedung Olahraga, Kota Jayapura, sebagai tersangka makar.

Mereka ialah, Melvin Yobe (29 tahun), Melvin Fernando Waine (25 tahun), Zode Hilapok (27 tahun), Devion Tekege (23 tahun), Yosep Ernesto Matuan (19 tahun), Maksimus Simon Petrus You (18 tahun), Lius Kitok Uropmabin (21 tahun), dan Ambrosius Fransiskus Elopere (21 tahun).

Para pemuda ini mengibarkan Bintang Kejora pada 1 Desember 2021, atau bertepatan dengan hari yang dianggap sebagian orang sebagai hari kemerdekaan Papua Barat. Mereka ditangkap beberapa saat setelah mengibarkan bendera.

Makar

Juru bicara Polda Papua, Ahmad Mustofa Kamal mengatakan mereka diduga melanggar Pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang Permufakatan untuk Melakukan Makar. Menurut KBBI, makar ialah perbuatan atau usaha menjatuhkan pemerintah yang sah.

"Terkait dengan delapan orang setelah melakukan penangkapan kemarin, kemudian dilakukan pemeriksaan, dilakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut, sehingga kita tetapkan sebagai tersangka tentang pemufakatan untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan negara. Ini yang disangkakan terhadap para tersangka," kata Ahmad Mustofa Kamal, Senin (6/12/2021).

Juru bicara Polda Papua, Ahmad Mustofa Kamal mengatakan dugaan sementara polisi, tersangka Melvin Yobe berperan sebagai pimpinan aksi, dan pengibar bendera Bintang Kejora. Ia juga diduga membuat sendiri bendera Bintang Kejora, dan memimpin pertemuan sehari sebelum pengibaran.

Kata Mustofa, delapan tesangka kini ditahan di Rumah Tahanan Markas Polda Papua, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejanggalan

Sementara itu, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua menjadi pendamping hukum terhadap para tersangka. Koalisi meminta aparat penegak hukum dan masyarakat menghormati asas praduga tidak bersalah terhadap para tersangka.

Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua, Emanuel Gobay mengatakan bakal mendampingi para tersangka selama menjalani proses hukum.

"Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua akan mendampingi delapan orang pengibar bendera Bintang Kejora di halaman GOR Cenderawasih Jayapura sampai pada persidangan nanti,” kata Emanuel Gobay.

Kata Gobay, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyidikan terhadap delapan tersangka. Akan tetapi, hingga kini koalisi masih mendiskusikan perlu tidaknya melakukan upaya hukum atas penetapan delapan pengibar Bintang Kejora itu sebagai tersangka makar.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • 8 Pemuda Ditangkap Usai Kibarkan Bendera Bintang Kejora
  • Bendera Bintang Kejora
  • Kasus Makar
  • Polda Papua
  • Komnas Ham Papua
  • Tersangka Makar
  • Papua
  • HAM
  • konflik Papua

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!