BERITA

Penyebab Jumlah Pernikahan Usia Anak di Indonesia Sulit Turun

"Ia melihat sendiri seorang perempuan di bawah usia 18 tahun sedang menggendong seorang anak hasil pernikahan dini."

Penyebab Jumlah Pernikahan Usia Anak di Indonesia Sulit Turun
Ilustrasi (Foto ANTARA)

KBR, Jakarta – Indonesia menjadi negara dengan angka perkawinan anak tertinggi ketujuh di dunia, di mana satu dari lima perempuan yang berusia 20-24 tahun telah melakukan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017 juga menunjukkan, sebanyak 67 persen wilayah di Indonesia darurat perkawinan usia anak.

Tingginya angka perkawinan anak di Indonesia, termasuk DKI Jakarta mendorong Lurah Cipinang Besar Utara mengeluarkan Surat Edaran Lurah tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak di wilayah kepemimpinannya.

“Saya keluarkan surat edaran tersebut pada tanggal 5 Oktober 2018, kemudian disebarluaskan pada 8 Oktober 2018 ke lembaga-lembaga yang ada di Cipinang Utara. Surat edaran ini keluar usai melakukan pertemuan dengan ketua RT/RW, dan beberapa perwakilan masyarakat,” ujar Sri Sundari, Lurah Cipinang Besar Utara dalam program Ruang Publik KBR.

Dalam penjelasannya, Sri Undari mengaku jika di wilayah Cipinang Utara masih ditemukan beberapa kasus perkawinan anak. Bahkan, dalam kunjungannya ke sebuah Pos Pelayanan Terpadu setempat, ia melihat perempuan di bawah usia 18 tahun sedang menggendong seorang anak hasil pernikahan dini.

Senada dengan temuan dari Lurah Cipinang Utara, Kalyanamitra, sebuah organisasi yang aktif menyuarakan hak-hak perempuan mengatakan jika di wilayah Cipinang Utara banyak kasus perkawinan anak yang tidak terdaftar, bahkan banyak yang menikah secara siri.

“Informasi kami dapatkan dari kader-kader Posyandu yang kami dampingi di Cipinang Utara menemukan fakta, setidaknya dalam satu bulan ada satu kasus pernikahan anak di wilayah tersebut,” jelas Rena Herdiyani, Wakil Ketua Bidang Program Kalyanamitra.

Temuan tersebut yang mendorong pihak Kalyanamitra kepada Lurah Cipinang Utara untuk membuat sebuah kebijakan mencegah semakin banyaknya jumlah pernikahan anak. Desakan tersebut yang akhirnya direspon dengan dikeluarkan Surat Edaran Lurah tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak di wilayah kelurahan Cipinang Besar Utara.

Organisasi Kalyanamitra sendiri memang menaruh perhatian khusus mengenai permasalahan perkawinan usia anak. Dua tahun lalu, mereka sukses melakukan advokasi ke Kabupaten Kulon Progo dan mendesak Bupati setempat untuk mengeluarkan peraturan Bupati nomor 9 tahun 2016 tentang pencegahan perkawinan di usian anak.

Dalam pengalaman melakukan advokasi mengenai permasalahan pernikahan anak, Kalyanamitra mengaku ada beberapa penyebab jumlah pernikahan usia anak di Indonesia sulit untuk diturunkan.

“Faktor pertama itu karena kemiskinan. Banyak keluarga di desa yang menganggap anak perempuan adalah aset orang tua. Mereka dipaksa menikah atau dijodohkan dengan orang-orang kaya tanpa peduli latar belakang calon suaminya apakah sudah punya isteri, dan juga orang tua tersebut kerap lalai akan kesiapan fisik dan mental dari sang anak,” terang Rena.

Masih satu benang merah dengan faktor kemiskinan, masalah putus sekolah juga menjadi penyumbang pernikahan usia anak di Indonesia. Di daerah-daerah banyak orang tua yang sudah tidak mampu memberikan pendidikan formal kepada anankya, khususnya anak perempuan, maka anak tersebut akan segera dinikahkan.

Faktor berikutnya yang juga mendorong pernikahan anak di Indonesia tinggi adalah minimnya pendidikan seks yang diberikan oleh orang tua kepada anak. Para orang tua kerap menggangap isu mengenai seks adalah hal yang tabu dan tidak layak untuk dibicarakan. Hasilnya, banyak anak yang tumbuh dengan pengetahuan seks yang jauh dari kata cukup.

“Pengetahuan seks yang minim itu pada akhirnya membuat anak mencari informasi sendiri seputar seks, dan banyak yang akhirnya mencoba seks di luar nikah dan di antaranya berakhir dengan kehamilan di usia muda,” jelas Rena.

Faktor-faktor penyebab pernikahan anak di atas yang kini juga sedang dicarikan solusinya oleh Lurah Cipinang Utara, Sri Sundari. Bukan hanya melalui surat edaran, Sri  mengaku saat ini pihaknya sudah melakukan serangkaian program untuk menurunkan jumlah pernikahan anak di wilayahnya.

Saat ini di Cipinang Utara, pihaknya tengah melakukan penyisiran kepada anak-anak yang putus sekolah untuk diarahkan mengenyam pendidikan sekolah lagi. Selain itu, Sri Sundari juga mengatakan jika ia terus menggaungkan mengenai bahaya dan dampak negatif dari pernikahan anak kepada masyarakat di wilayahnya.

“Kami mau masalah pernikahan usia anak ini menjadi masalah bersama. Bukan hanya pemerintah saja yang menyelesaikan, tapi masyarakat dalam lingkup terkecil, yakni keluarga juga punya peran yang besar,” imbuh Sri.

 

  • Pernikahan anak
  • Cipinang Besar Utara
  • Surat Edaran Lurah Pencegahan Perkawinan Usia Anak
  • Kalyanamitra
  • pendidikan seks

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!