NUSANTARA

7 Pengibar Bintang Kejora di Papua Bebas

"Ketujuh mahasiswa itu merupakan terpidana makar dalam kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di halaman GOR Cenderawasih, Kota Jayapura pada 1 Desember 2021. "

7 Pengibar Bintang Kejora di Papua Bebas
Salah satu mahasiswa terpidana makar saat bebas dari Lapas Abepura, Selasa, 27 September 2022. Foto: KBR/Arjuna

KBR, Jayapura- Tujuh mahasiswa pengibar bendera Bintang Kejora di Papua, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Abepura, Kota Jayapura, Selasa, 27 September 2022.

Ketujuh mahasiswa itu merupakan terpidana makar dalam kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di halaman GOR Cenderawasih, Kota Jayapura pada 1 Desember 2021.

Kuasa hukum para mahasiswa, Helmi mengatakan kliennya bebas dari lembaga pemasyarakatan setelah menyelesaikan hukuman 10 bulan penjara dipotong masa tahanan, sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Agustus 2022.

"Baru saja dibebaskan karena memang hari ini sudah sesuai dengan ekspirasi. Mereka sudah ditahan 1 Desember 2021. Nah, kemudian kalau dihitung berdasarkan metode ekspirasi yang dipakai oleh Lembaga Pemasyarakatan Abepura, pada hari ini memang sudah pasa 10 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dibacakan," kata Helmi, Selasa, (27/9/2022).

Baca juga:

Kuasa hukum ketujuh mahasiswa, Helmi berharap penegakan hukum dalam pengibaran Bintang Kejora di Papua, dapat mengedepankan pendekatan persuasif.

Dengan begitu kasus dugaan makar tidak mesti selalu diselesaikan lewat proses hukum. Namun, dapat diselesaikan di luar pengadilan.

Ketujuh terpidana makar yang bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Abepura, yakni Melvin Yobe, Melvin Fernando Waine, Devio Tekege, Yosep Ernesto Matuan, Maksimus Simon Petrus You, Lukas Kitok Uropmabin, dan Ambrosius Fransiskus Elopere.

Penangkapan

Pada Rabu, 1 Desember tahun lalu, sejumlah pemuda ditangkap Kepolisian Daerah Papua. Juru bicara Polda Papua, Ahmad Mustofa Kamal mengatakan delapan pemuda itu ditangkap usai mengibarkan bendera Bintang Kejora di halaman Gedung Olahraga Cenderawasih, Kota Jayapura. Mereka yang ditangkap berinisial FK, SK, MK, MY, YM, BA, MP, dan MF.

"Delapan pemuda ditangkap oleh anggota Polda Papua pascamelakukan pengibaran bendera di GOR Cenderawasih. Melakukan pengibaran bendera Bintang Kejora. Saat itu juga rekan-rekan kami yang melakukan pengamanan di mapolda langsung mengamankan dan saat ini dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ahmad Mustofa Kamal, Kamis, (2/12/2021).

Simbol kemerdekaan Papua Barat tersebut dikibarkan di tiang bendera di halaman Gedung Olahraga Cenderawasih, Kota Jayapura, berseberangan dengan Markas Polda Papua.

Pengibaran bendera dilakukan bertepatan dengan peringatan 1 Desember, yang selama ini dianggap sebagian pihak sebagai hari kemerdekaan Papua Barat.

Juru bicara Polda Papua, Ahmad Mustofa Kamal mengatakan bendera itu diturunkan oleh anggota Sat Intelkam Polresta Jayapura Kota.

Pengajuan Terpisah

Dari delapan tersangka yang ditetapkan, ada satu berkas perkara milik Zode Hilapok yang belum dibawa ke persidangan. Menurut kontributor KBR di Jayapura, kejaksaan setempat tidak menjelaskan detail alasan mengapa pengajuannya dilakukan terpisah.

Mengutip Jubi.co.id, Zode sempat dilarikan ker Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Jayapura, pada 17 Februari 2022. Ia dirawat lantaran terinfeksi COVID-19. Selama dirawat, Zode dijaga oleh personel Polda Papua.

Editor: Sindu

  • Bendera Bintang Kejora
  • Polda Papua
  • Bintang Kejora
  • Makar
  • Papua

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!