NUSANTARA

Pelapor Korupsi di Cirebon Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

""Kalau yang bersangkutan melanggar Pasal 66 Permendagri No. 20 tahun 2018, harusnya tidak hanya Nurhayati tapi seluruh yang terlibat dalam pencarian dana itu juga harus ikut jadi tersangka.""

korupsi
Ilustrasi. (Foto: Creative Commons)

KBR, Cirebon - Pelapor kasus dugaan korupsi dana desa di Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati tidak terima ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka, pada Selasa (22/2/2022).

Untuk proses gugatan praperadilan, Nurhayati akan meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Cirebon, dan IKAUII Jogja

Nurhayati sebelumnya melaporkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Supriyadi, Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Namun, belakangan Nurhayati turut dijadikan tersangka.

Kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budiana, mempertanyakan status tersangka yang disematkan Polres Cirebon Kota ke kliennya.

"Kalau yang bersangkutan melanggar Pasal 66 Permendagri No. 20 tahun 2018, harusnya tidak hanya Nurhayati tapi seluruh yang terlibat dalam pencarian dana itu juga harus ikut jadi tersangka,” katanya Senin (21/02/2022).

Polisi menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dengan alasan, sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati turut berperan menyalurkan anggaran ke Supriyadi. Nurhayati dianggap turut memperkaya Supriyadi. Penetapan tersangka itu atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Walaupun tidak sempat mencicipi uangnya, tindakan Nurhayati dianggap melanggar hukum karena, seharusnya Nurhayati sebagai bendahara keuangan memberikan uang kepada Kepala Seksi Pelaksana Kegiatan Anggaran, bukan kepada Kepala Desa Citemu.

Alasan itu dipertanyakan Elyasa Budiana. Ia meminta, pemeriksaan mendalam tidak hanya dilakukan kepada kliennya tapi juga kepada semua yang terlibat dalam arus dana tersebut.

"Kalau persoalan salah kelola administrasi, maka semestinya utuh diperiksa dalam serangkaian pengambilan dana itu selain Camat, Sekretaris Camat, juga Kasir Bank BJB. Kemudian dana itu diserahkan di Desa berikut dua orang Kaur dan Kepala Seksi," kata Elyasa.

Menurutnya, Nurhayati tidak melanggar Pasal 66 Permendagri No. 20 tahun 2018 justru mematuhinya. Ia pun memiliki bukti-bukti kuat atas arus dana tersebut beserta dokumentasinya.

"Ini pemberangusan kasus tindak pidana korupsi namanya. Dalam kasus ini, Polisi dan JPU tidak menangkap rohnya UU tindak pidana korupsi. Mestinya pelapor justru dilindungi, bukan jadi tersangka,” tuturnya.

Baca juga:


Pelapor tidak dapat dipidana

Penetapan tersangka terhadap Nurhayati juga mengundang perhatian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyebut penetapan tersangka terhadap Nurhayati itu tidak tepat. Ia mengatakan, setidaknya ada tiga landasan hukum yang menyebut bahwa pelapor atau 'whistle blower' tidak dapat dipidana.

Yang pertama, berdasarkan Pasal 51 KUHP, orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.

"Kedua, di Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, di Undang-undang 31 tahun 2014 pasal 10, itu dijelaskan warga negara yang kemudian menjadi whistleblower atau pelapor itu tidak bisa dituntut baik secara pidana maupun perdata, atas laporan yang telah sedang dan akan ia berikan," kata Maneger kepada KBR, Senin (21/2/2022).

Menurut Maneger, jika nanti ada tuntutan balik seperti yang dialami Nurhayati, maka aparat penegak hukum mesti menunda dulu proses laporan balik itu, sampai proses hukum terhadap perkara pokoknya selesai dan berkekuatan hukum tetap.

Ketiga, kata Maneger, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 warga pemberi informasi dugaan korupsi justru semestinya mendapat apresiasi.

"Mestinya ia diapresiasi, diberi piagam penghargaan bahkan diberi premi sampai Rp200 juta. Spa yang terjadi terhadap Nurhayati justru sebaliknya, bukan diapresiasi tapi justru beliau ditersangkakan," kata Maneger.

Sebelumnya, Polres Cirebon Kota telah menetapkan Kepala Desa Citemu Supriyadi sebagai tersangka tunggal dalam kasus korupsi dana desa di tahun 2018, 2019, dan 2020. Kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon.

Namun, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sumber mengirimkan surat petunjuk perintah untuk melakukan pemeriksaan ulang. Hasilnya, Nurhayati kemudian turut ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2021 karena dianggap berperan dalam korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

  • pelapor korupsi
  • pemberantasan korupsi
  • whistleblower
  • saksi pelapor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!