NASIONAL

Korban Tragedi Kanjuruhan Menuntut Hak

"Korban Tragedi Kanjuruhan masih menuntut hak-hak yang semestinya mereka dapat, mulai dari penyembuhan dari rasa trauma hingga bantuan sosial."

Tragedi Kanjuruhan

KBR, Jakarta - Setiap pekan, di jalanan Malang Raya, Jawa Timur, ratusan Aremania suporter tim sepak bola Arema FC melakukan aksi solidaritas untuk memperjuangkan hak-hak Aremania yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan.

"Sampai kapan keadilan untuk saudara-saudara kami yang telah gugur dapat kita dapatkan. Mohon maaf setiap hari Minggu di wilayah Malang Raya, bagi pengguna jalan kami mohon maaf atas gangguan perjalanan. Ini bentuk solidaritas kami, bentuk kemanusiaan kami atas meninggalnya saudara-saudara kami dalam tragedi Kanjuruhan." kata salah satu orator asksi solidaritas Aremania.

Mereka menuntut pihak-pihak yang terlibat dalam terjadinya insiden yang menewaskan 135 orang itu bertanggung jawab. Memenuhi hak korban baik secara hukum maupun materil.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan sejumlah rekomendasi yang diberikan terkait Tragedi Kanjuruhan belum dijalankan.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan beberapa rekomendasi itu berkaitan dengan pemenuhan hak korban.

“Ada rekomendasi juga yang belum ditindaklanjuti. Terutama untuk trauma healing kepada korban-korban dan juga perawatan kepada korban-korban pasca-dirawat di rumah sakit. Kemudian juga bantuan sosial kepada korban korban, itu belum ditindaklanjuti,” kata Uli dalam konferensi pers Refleksi Penegakan HAM di Indonesia Tahun 2022, Sabtu, (10/12/2022).

Di kesempatan berbeda, tim advokasi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mendaftarkan gugatan perdata terkait pemenuhan hak-hak korban ke Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur. 

Nilai gugatan materiil dan immateriil yang mereka ajukan mencapai 62 miliar rupiah.

"Karena ini konsepnya usut tuntas, jadi tindak pidana jalan, perdata jalan, kita juga kemudian mempertimbangkan, memperhitungkan keluarga korban pascameninggalnya keluarga mereka. Kehidupan selanjutnya bagaimana meski nyawa itu tidak sebanding dengan seberapa rupiah pun. Namun, untuk kepentingan korban, kami mengajukan gugatan 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, perbuatan melawan hukum, terhadap pihak yang harus bertanggung jawab," kata Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), yang juga pendamping korban, Imam Hidayat di PN Malang, Rabu, (21/12/2022).

Baca juga:

Tergugat

Ada delapan subjek hukum yang menjadi pihak tergugat, mulai dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru.

Kemudian, Panitia Penyelenggara Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 2022/2023, PT Indosiar Visual Mandiri, dan PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (PT AABBI).

Selain itu, ada empat pihak turut tergugat, yakni presiden, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Malang.

"Untuk berdasarkan sejumlah ranah hukum misalnya pertangungjawaban korporasinya, lalu juga dari sisi keperdataan yang lainnya, lalu dari sisi administrasi, lalu dari sisi perlindungan konsumen ini semua adalah hal hal yang kami dalilkan. Termasuk juga regulasi seputar olahraga sampai sejumlah aturan-aturan internasional yang diproduksi oleh FIFA. Ini semua adalah dasar-dasar kami untuk meminta pertanggung jawaban terhadap delapan entitas atau delapan subjek hukum yang turut terlibat dalam peristiwa Kanjuruhan," kata Anggota Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Haris Azhar.

Haris menegaskan, tak ada lagi alasan untuk tidak memenuhi hak-hak korban Kanjuruhan. Sebab, fakta-fakta pelanggaran telah jelas dalam temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

"Fakta saya pikir sudah tergambarkan dengan lugas dan tegas lewat TGIPF. Jadi fakta-fakta tersebut yang kami lanjutkan untuk meminta pertanggungjawaban terhadap 8 entitas itu. Proses ini bisa berjalan, ini tidak hanya, yang utama memang adalah memulihkan, sebisa mungkin semaksimal mungkin hak korban dan keluarga korban. Akan tetapi jauh juga lebih penting, dan juga penting adalah ini adalah pelajaran. Karena menurut saya ini peristiwa yang tidak bisa ditolerir ada 130 lebih orang meninggal lalu pengusutannya secara pidana juga masih banyak kelemahan," imbuhnya.

Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi usai laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 yang mempertemukan Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Pertandingan itu berakhir dengan kekalahan Singo Edan di kandang sendiri dengan skor 2-3. Usai kekalahan itu, para suporter turun ke lapangan, dan kemudian diadang aparat keamanan, yang disertai tembakan gas air mata ke arah penonton, dan ke tribun.

Gas air mata itu diduga menjadi memicu kepanikan dari para penonton, sehingga membuat mereka panik berebut keluar stadion. Kepanikan akibat gas air mata, membuat ratusan penonton terinjak-injak, sesak napas, dan meninggal.

Tercatat, 135 orang meninggal akibat tragedi tersebut. Sedangkan korban luka-luka sebanyak 583 orang, terdiri atas luka ringan 511, luka sedang 46, dan luka berat 26 orang.

Editor: Agus Luqman

  • Tragedi Kanjuruhan
  • Korban Tragedi Kanjuruhan
  • Komnas HAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!