NASIONAL

Koalisi Buka Posko Aduan Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol

"Jika memang terjadi keberpihakan dari penyelenggara Pemilu kepada Parpol tertentu yang terkait dengan profesionalitas tugasnya, maka bisa dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)."

verifikasi parpol
Massa dari Partai PRIMA berunjuk rasa di depan gedung KPU Jakarta karena tidak lolos verifikasi, Rabu (14/12/2022). (Foto: Antara/Aditya Pradana)

KBR, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih membuka posko pengaduan kecurangan verifikasi faktual (verfak) partai politik (Parpol).

Posko ini dibuka sejak 11 Desember hingga 18 Desember 2022.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati menyebut, pembuatan posko ini mempertimbangkan adanya dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik di daerah.

"Apakah memang betul terjadi dugaan-dugaan seperti yang diberitakan di sejumlah media ini, karena kalau memang itu betul terjadi ya ini akan sangat menciderai proses penyelenggaraan pemilu kita. Nah itu yang perlu kita mendapatkan, membukanya. Nanti kalau memang betul dugaan itu kan kita perlu data yang dibutuhkan, perlu kecurangannya di mana saja, sehingga kalau dugaan itu benar, yang bisa ditindaklanjuti ke proses penyelesaian, misalnya secara hukumnya kah, atau secara etikanya kah, kira-kira seperti itu," kata Khoirunnisa saat dihubungi KBR, Rabu (14/12/2022).

Baca juga:


Khoirunnisa mengatakan, dugaan kecurangan proses verifikasi faktual ini, bentuk-bentuk kecurangannya bisa berupa sengketa proses.

Sengketa proses ini adalah sengketa yang muncul akibat dikeluarkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Contohnya parpol yang tidak ditetapkan sebagai peserta Pemilu dalam pengumuman penetapan parpol peserta Pemilu pada Rabu (14/12/2022).

"Nah parpol ini bisa menyengketakan itu ke Bawaslu, itu bisa disengketakan bisa mengadu bukti. Misalnya KPU menyatakan oh kurang anggotanya di sejumlah provinsi atau daerah, si partai yang bersangkutan bisa membuktikan, saling adu data," kata Khoirunnisa.

Khoirunnisa menambahkan, jika terkait dugaan pelanggaran administrasi, bisa dilaporkan juga ke Bawaslu.

Untuk pelanggaran administrasi ini bisa dilaporkan oleh siapa saja.

"Pelanggaran administrasi ini adalah pelanggaran yang terkait dengan proses tahapan Pemilu. Jadi kalau misalnya ditemukan adanya dugaannya betul misalnya ada dugaan datanya diubah nah ini kan artinya ada pelanggaran di situ nah itu diselesaikannya oleh Bawaslu," imbuhnya.

Khoirunnisa mengatakan, jika memang terjadi keberpihakan dari penyelenggara Pemilu kepada Parpol tertentu yang terkait dengan profesionalitas tugasnya, maka bisa dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Itu akan memeriksa termasuk juga menyidangkan etik dari pihak-pihak yang mungkin diduga melakukan keberpihakan atau kecurangan tadi," pungkasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terdiri dari Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Corruption Watch (ICW), Network for Democracy and Electoral Integrity, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Constitutional and Administrative Law Society, Forum Komunikasi dan Informasi Organisasi Non Pemerintah, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Themis Indonesia, dan AMAR Law Firm.

Editor: Agus Luqman

  • verifikasi faktual
  • KPU
  • Pemilu 2024

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!