NASIONAL

Kasus Dugaan Suap Dana Hibah, KPK Buka Peluang Periksa Gubernur dan Wagub Jatim

""Siapapun pasti akan dipanggil sebagai saksi sepanjang diduga mengetahui dugaan perbuatan para tersangka""

Muthia Kusuma, Budi Prasetiyo

dana hibah
Kasus dana hibah, KPK menggeledah di Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Jatim, Rabu (21/12/22). (Antara/Rizal Hanafi)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang pemeriksaan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak usai penggeledahan di ruang kerja keduanya. Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis mengatakan, keduanya akan diperiksa jika diduga mengetahui perbuatan tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak dalam kasus suap pengelolaan dana hibah Jawa Timur. 

Ali mengingatkan agar nantinya para saksi kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Siapapun pasti akan dipanggil sebagai saksi sepanjang diduga mengetahui dugaan perbuatan para tersangka sehingga menjadi makin terang dan jelas. Pemeriksaan saksi-saksi tentu sesuai kebutuhan penyidikan. Kami akan informasikan perkembangannya," ucap Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (22/12/2022).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah Jawa Timur. Dia dijerat bersama tiga orang lainnya, yakni staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng. 

Tim penyidik KPK juga menggeledah sejumlah lokasi di Surabaya, termasuk Gedung DPRD Jatim hingga Ruang Kerja Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak.

Baca juga:

Sementara itu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dana hibah yang melibatkan, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Hal itu dikatakan Khofifah saat di kantor Mapolda Jawa Timur pada Kamis (22/12/2022).

"Saya pak Wagub, pak Sekda menghormati semuanya yang sedang berjalan. Dan saya siap membantu data yang dibutuhkan KPK," katanya.

Khofifah mengatakan, dalam penggeledahan di kantor Gubernur pada Rabu (21/12), penyidik membawa beberapa berkas dari ruangan OPD dan sebuah flashdisk dari ruang Sekdaprov Jatim. Tidak ada dokumen yang dibawa dalam penggeledahan di ruangan Gubernur dan Wagub Jatim.

"Yang terkonfirmasi di ruangan Gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruangan Wagub tidak ada dokumen yang dibawa, di ruangan Sekda ada flashdisk yang dibawa," katanya.

Sebelumnya penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Gubernur Jawa Timur jalan Pahlawan pada Rabu (21/12/2022). Kegiatan itu dilakukan untuk mengembangkan kasus dugaan suap dana hibah yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
 

Editor: Rony Sitanggang

  • Suap
  • KPK
  • Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak
  • suap dana hibab
  • Khofifah Indar Parawansa

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!