NASIONAL

Ikut Tolak RKUHP, PHRI: Mengancam Pariwisata

"Aturan terutama pasal perzinahan atau berhubungan di luar nikah yang ada di KUHP baru kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam membangkitkan pariwisata di Indonesia."

Muthia Kusuma

RKUHP, KUHP
Wisatawan asing tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/11/2022). (Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja)

KBR, Jakarta - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) turut menolak pengesahan pasal bermasalah di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan DPR.

Sekjen PHRI Maulana Yusran menilai, aturan terutama pasal perzinahan atau berhubungan di luar nikah yang ada di KUHP baru kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam membangkitkan pariwisata di Indonesia.

Ia menyebut, aturan itu dikhawatirkan menurunkan permintaan terhadap penginapan oleh wisatawan asing dan nusantara karena adanya ancaman pidana.

"Yang kita jadi masalah itu adalah, pertama bahwa negara kita itu belum konsisten terhadap penerapan penerapan hukum perkawinan kita. Negara kita mengatur pernikahan itu diatur dalam Undang-Undang 1 Nomor 74. Jadi kalau orang mengikuti pernikahan secara Undang-undang 1/74 dia akan dikeluarkan akta nikah atau buku nikah. Yang kedua, pemerintah juga mengakui adanya pernikahan secara agama," ucap Maulana kepada KBR, Rabu, (7/12/2022).

Baca juga:


Tidak diakomodasi

Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menambahkan, kalangan pengusaha perhotelan tidak pernah diminta masukan oleh DPR selama pembahasan Rancangan KUHP.

Ia mengatakan, asosiasinya pernah menyurati pembuat Undang-undang itu melalui Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno. Namun aspirasi dari PHRI itu tidak diakomodasi dalam KUHP.

Menurutnya, tanpa adanya aturan soal perzinaan di KUHP itu pun sudah banyak tindakan dari kepolisian yang mengganggu kenyamanan tamu hotel.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

  • RKUHP
  • KUHP
  • #SemuaBisaKena
  • #TibaTibaDipenjara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!