BERITA

Pegawai DJP Alfred Simanjuntak Diduga Terima Rp6 M untuk Manipulasi Pajak 3 Perusahaan

Ilustrasi: Gedung KPK

KBR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Alfred Simanjuntak (AS) selaku Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II atas dugaan kasus suap dan gratifikasi. 

Alfred diduga memeroleh jatah suap senilai SGD625 ribu atau setara Rp6,54 miliar (kurs saat ini Rp1.478)

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto menyebut, AS menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

"Dalam proses penyidikan perkara ini, penyidik KPK telah memeriksa sekitar 83 saksi dan terus berupaya melakukan aset tracing dan recovery atas penggunaan uang yang dinikmati oleh tersangka AS (Alfred Simanjuntak). Tim penyidik melakukan upaya paksa berupa penahanan pada tersangka AS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 27 Desember-15 Januari 2022 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," ujar Setyo Budiyanto pada konferensi pers, (27/12/2021).

Setyo menjabarkan, saat itu Alfred menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan. 

Dia bertugas melakukan pemeriksaan perhitungan perpajakan atas perintah pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani. Saat itu. Tersangka Alfred ditunjuk sebagai ketua tim pemeriksa pada Ditektorat Pemeriksaan dan Tagihan pada DJP.

Baca Juga:

AS memeriksa tiga perusahaan wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia atau Bank Panin untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

KPK menduga, banyak arahan dan atensi khusus dari Angin Prayitno dan Dadan terhadap Alfred agar ketiga wajib pajak itu dilakukan perhitungan pajak sesuai dengan keinginan para pihak lain.

"Sebagai bentuk kesepakatan para pihak tersebut, maka setiap wajib pajak diminta untuk menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar proses perhitungan pajaknya. Dan juga nilai pajaknya pun dimodifikasi atau dihitung lebih rendah dari total keharusan kewajiban nilai pembayaran pajak yang seharusnya," katanya.

Setyo menyebut, pada Januari sampai Februari 2018, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan Gunung Madu Plantatios menyerahkan uang senilai Rp15 miliar.

Pada pertengahan 2018, Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk menyerahkan uang sekitar SGD500 ribu, dari total komitmen sebesar Rp25 miliar. 

Kemudian, lanjut Setyo, sekitar Juli-September 2019, Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama menyerahkan uang senilai SGD3 juta.

Setyo berujar, dari total uang yang diterima Alfred bersama tim, Alfred mendapatkan jatah senilai SGD625 ribu. 

Atas perbuatannya itu, Alfred disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Agus Luqman

  • korupsi
  • kasus suap
  • KPK
  • investasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!