BERITA

Meski PPKM Level 3 Batal, ASN Tetap Tak Boleh Cuti

Meski PPKM Level 3 Batal, ASN Tetap Tak Boleh Cuti

KBR, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menginstruksikan aparatur sipil negara (ASN) tidak mengambil cuti dan keluar daerah saat libur perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 (nataru).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo juga melarang ASN bepergian ke luar daerah, meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dibatalkan.

"ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada Nataru," tegas Menteri Tjahjo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (13/12/2021).

Larangan cuti bagi ASN ini termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam Surat Edaran itu tertulis, ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. 

"Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," kata Tjahjo.

Namun, dalam Surat Edaran itu juga tertulis larangan cuti dan keluar kota ini itu tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya. 

"ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan, harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja," jelasnya.

Larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Termasuk cuti melahirkan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pungkas Tjahjo Kumolo.

Berita lainnya:

Editor: Kurniati Syahdan

  • PPKM level 3
  • Kemenpan-rb
  • Libur Nataru
  • cuti

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!