BERITA

Kabupaten Landak Peringkat 4 Nasional Penghargaan Pelayanan Publik Ombudsman RI

""Terimakasih atas kerja keras dan kekompakan kita bersama untuk bisa mencapai nilai yang baik sebagai ukuran objektif pelayanan publik Pemda Landak""

Kurniati

Kabupaten Landak Peringkat 4 Nasional Penghargaan Pelayanan Publik Ombudsman RI
Ketua Ombudsman RI menganugerahi Bupati Landak Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik, Rabu (29/12/21). (Foto: Humas Ombudsman)

KBR, Jakarta - Lembaga pemantau kebijakan publik Ombudsman RI memberikan penghargaan kepada sejumlah kepala daerah berupa Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyampaikan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dilaksanakan sejak 2015 sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Penilaian dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi," kata Najih saat memberikan sambutan, di Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Ombudsman RI memberikan penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik kepada 24 Kementerian, 15 lembaga, 34 provinsi, 98 kota dan 416 kabupaten.

Kabupaten Landak di Kalimantan Barat menjadi salah satu penerima Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Ombudsman RI.

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa usai menerima anugerah Ombudsman ini menyebut perbaikan pelayanan publik menjadi visi dan misinya saat menjadi kepala daerah.

"Kami, di tahun 2018 Landak masih berada di zona kuning, dengan nilai. Saat ini, posisi kami di zona hijau dengan nilai 98 lebih dan peringkat keempat dari 400-an kabupaten yang ada di seluruh wilayah Indonesia," kata Karolin Margret saat dikonfirmasi KBR di Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Baca: Jokowi : Tak Ada Toleransi untuk Pelayanan Publik yang Lambat dan Berbelit-belit

Karolin menambahkan, penghargaan dari Ombudsman menambah semangat Pemerintah Kabupaten Landak meningkatkan pelayaan publiknya kepada masyarakat.

"Ini merupakan hasil kerja kita bersama antara masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Landak sehingga kita bisa mendapatkan penghargaan ini. Terimakasih atas kerja keras dan kekompakan kita bersama untuk bisa mencapai nilai yang baik sebagai ukuran objektif pelayanan publik Pemda Landak, semoga di masa yang akan datang dapat terus ditingkatkan menjadi lebih baik,” kata Karolin.

Berita lainnya:

Presiden Joko Widodo dalam sambutan virtual menyebut pelayanan publik sebagai bukti nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.

Pelayanan yang baik akan meninggalkan kesan yang baik, namun sebaliknya pelayanan yang buruk akan memberikan persepsi buruk. Persepsi buruk tersebut dapat menurunkan kepercayaan dan kredibilitas penyelenggara negara.

Jokowi juga mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan perbaikan.

"Penyelenggara pelayanan publik harus semakin baik. Tuntutan masyarakat terus meningkat. Tidak akan ada toleransi untuk yang pelayanannya lambat, berbelit belit. Tidak ada tempat bagi pelayanan yang tidak ramah dan tidak responsif," kata dia.

Jokowi juga meminta penyelenggara pelayanan publik mengubah cara pikir, cara merespon serta cara bekerja berorientasi hasil untuk mewujudkan pelayanan yang prima.

"Untuk menghasilkan pelayanan prima, butuh komitmen, upaya bersama, sinergitas antarlembaga, ikhtiar berkelanjutan, disiplin panjang, transformasi sistem, tata kelola, perubahan pola pikir dan budaya kerja," pungkasnya.

Editor: Agus Luqman

  • pelayanan publik
  • Ombudsman
  • kabupaten landak
  • kualitas pelayanan publik
  • Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!