BERITA

DPR Desak OJK Agresif Tangani Praktik Penipuan di Jasa Keuangan

DPR Desak OJK Agresif Tangani Praktik Penipuan di Jasa Keuangan

KBR, Jakarta - DPR mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih agresif menangani kasus penipuan investasi dan praktik kecurangan yang disinyalir banyak dilakukan oleh lembaga jasa keuangan sehingga merugikan ribuan nasabah.

Anggota Komisi XI Vera Febyanthy meminta OJK memberi perhatian lebih pada praktik kotor yang terjadi di sektor jasa keuangan, terutama asuransi dan multifinance mengingat makin banyaknya pengaduan yang berasal dari kedua sektor tersebut.

"Bukan hanya di sektor asuransi saja, tapi yang personal. Praktik yang dilakukan oleh beberapa industri jasa keuangan perasuransian, dan mengenai multifinance itu juga banyak kebobrokan. Terutama yang ada di dalam tempatnya IKNB. Jadi pak Tirta, yang dimaksud tidak optimal adalah pengawasannya dan perlindungan konsumennya," ujarnya pada rapat kerja dengan OJK, Senin (13/12/2021).

Baca Juga:

Tidak hanya itu, Vera juga menuntut OJK memperkuat kualitas sumber daya manusia, meningkatkan kapabilitas penyelidikan, dan memperkuat tim legal. 

Menurut dia, hal ini sebenarnya telah disampaikan pada 6 April lalu, tetapi OJK tidak melakukan sesuai instruksi DPR.

Vera mengatakan, OJK perlu meningkatan kualitas pengawasan terhadap industri jasa keuangan untuk mencegah terjadinya permasalahan di kemudian hari.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi IX Masinton Pasaribu mengatakan, sampai saat ini kinerja pengawasan dan perlindungan konsumen yang dilakukan OJK masih tidak optimal.

Dia mempertanyakan ketidakmampuan OJK untuk menghentikan praktik investasi bodong yang merugikan masyarakat hingga saat ini.

"Kalau kita membuka data, angka-angka ini bukan statistik saja. Saya baca data dari OJK sendiri, ngeri. OJK ungkap kerugian masyarakat gegara investasi bodong di Indonesia kalahkan APBD Jakarta sampai ratusan triliun. Dari satgas waspada investasi, praktik investasi bodong telah merugikan masyarakat Indonesia hingga Rp117,4 triliun dalam sepuluh tahun terakhir," kataya.

Masinton mengaku heran, mayoritas dari kasus penipuan tersebut ternyata bukan diungkap berdasarkan hasil penyelidikan OJK, melainkan dari aparat kepolisian.

"Dari berbagai kasus yang muncul, itu semua sebagian besar itu kita ketahui ketika berada di instansi di luar OJK. Yang kami tanyakan peran pengawasan dan perlindungan OJK dimana? Kita tahu-tahu udah ada laporan di aparat penegak hukum. Nah, ini harus menjadi catatan," ujarnya.

Pada kesempatan itu, DPR Komisi XI menyetujui rencana kerja dan Prognosis Anggaran Penerimaan OJK tahun anggaran 2021 senilai Rp6,3 triliun. Dengan rincian, pungutan bidang perbankan sebesar Rp4,4 triliun, pungutan bidang pasar modal sebesar Rp893,7 miliar, pungutan bidang IKNB senilai Rp797,6 miliar, dan pengeloaan sebesar Rp151,2 miliar.

Editor: Agus Luqman

  • OJK
  • DPR
  • investasi bodong
  • Asuransi
  • multifinance

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!