BERITA

Arab Saudi Terima Jemaah Umrah Indonesia, Ini Persiapan Pemerintah

Arab Saudi Terima Jemaah Umrah Indonesia, Ini Persiapan Pemerintah

KBR, Jakarta-  Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pemerintah menyiapkan beberapa syarat dan juga persiapan terkait karantina keberangkatan, prosedur visa umrah hingga sinkronisasi aplikasi Peduli Lindungi. Sebelumnya Pemerintah Arab Saudi membuka akses untuk kedatangan jemaah umrah asal Indonesia mulai Rabu  (1/12/21) ini.

"Yang kedua koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Satgas covid 19 dalam rangka persiapan penyelenggaraan umrah di masa pandemi covid 19 koordinasi juga dimaksudkan dalam rangka pemantauan vaksinasi bagi jemaah umrah serta upaya pengintegrasian sistem komputerisasi terpadu umrah dan haji khusus atau  Siskopatuh Kemenag dengan aplikasi Peduli Lindungi Kemenkes terkait akses dan data QR Code sertifikat vaksin covid-19. Proses integrasi data ini sudah dalam finalisasi dan siap digunakan apabila jemaah umrah Indonesia diberangkatkan," ujar Yaqut saat rapat dengan DPR, Selasa (30/11/2021).

Adapun karantina bagi jemaat yang akan melaksanakan umrah menurut Yaqut, akan menggunakan Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta selama lima hari. Ia juga menambahkan untuk keberangkatan umrah Indonesia hanya membuka satu akses melalui Bandara Soekarno-Hatta atau dengan sistem one gate polis (OGP). Ini dilakukan agar pemantauan bisa lebih terarah.

"koordinasi dengan Dirjen imigrasi Kemenkumham, Dirjen pencegahan dan pengendalian penyakit Kemenkes, otoritas bandara wilayah 1 Soekarno Hatta PT Angkasa Pura 2 dan maskapai penerbangan. Ini dilakukan dalam rangka persiapan pemberangkatan jemaah umrah di masa pandemi melalui bandara Soekarno-Hatta," ujarnya.

Berita lainnya:


Selain itu, syarat vaksinasi bagi jemaat juga mulai diperlonggar pemerintah Arab Saudi. para jemaat dengan vaksinasi yang diakui Pemerintah Saudi tidak perlu melakukan karantina sebelum berkegiatan. Sementara untuk jemaat dengan vaksin yang diakui WHO tetap harus melakukan karantina selama tiga hari sebelum berkegiatan.

"Jemaah umrah yang datang dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik vaksin yang diakui oleh kerajaan Arab Saudi lengkap, dibolehkan untuk langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina. Namun bagi jemaah umrah dengan vaksinasi lain yang disepakati WHO, tetap diberlakukan karantina selama tiga hari dan dalam masa karantina itu setelah 48 jam akan dilakukan tes PCR dan jika dinyatakan negatif maka diperbolehkan berkegiatan." Ujarnya.

Sebelumnya Komisi yang membidangi Agama di DPR RI meminta Kementerian Agama menyusun secara matang kebijakan pelaksanaan ibadah umrah dan haji di masa pandemi COVID-19.  Ketua Komisi VIII Yandri Susanto mengatakan hal itu untuk memastikan penyelenggaraan umrah dan haji memperhatikan potensi lonjakan kasus lantaran kemunculan varian baru virus korona, Omicron.

"Merumuskan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi dengan mengedepankan kepatuhan pada protokol kesehatan dalam upaya mewaspadai munculnya gelombang ketiga akibat adanya varian baru COVID-19," kata Yandri dalam rapat kerja dengan Menteri Agama, Selasa, (30/11/2021)

Ketua Komisi Agama DPR Yandri Susanto juga meminta pemerintah untuk memastikan jemaah yang dikirim memenuhi kriteria dan orang yang siap diberangkatkan. Yandri mengingatkan pemerintah agar tak lalai dalam menyeleksi jamaah yang akan melakukan perjalanan umrah. 

Editor: Rony Sitanggang

  • Komisi VIII DPR
  • jemaah umrah
  • Antisipasi Varian Omicron
  • Umrah
  • Yaqut Cholil Qoumas
  • Kemenag

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!