BERITA

Kemenkeu Kaji Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Kemenkeu Kaji Kenaikan Gaji Kepala Daerah

KBR, Jakarta - Kementerian Keuangan akan mengkaji kemungkinan kenaikan gaji atau remunerasi bagi kepala daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklaim Presiden Joko Widodo juga telah setuju mengenai perlunya pembenahan atau perbaikan sistem remunerasi kepala daerah.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan total kompensasi yang diterima atas pekerjaan dan jabatan atau remunerasi kepala daerah saat ini tergolong rendah. Rendahnya total kompensasi itu dianggap sebagai alasan, masih adanya tindak korupsi.

"Kita melakukan kajian, kita juga menyampaikan kepada Bapak Presiden karena Presiden memiliki concern yang sama. Terutama seluruh tatanan remunerasi untuk pejabat-pejabat di daerah. Nanti kajian itu kalau sudah selesai, pasti akan disampaikan. Ttentu kita akan lihat bagaimana implikasinya terhadap penyelenggaraan," kata Sri Mulyani usai diskusi Festival Media Digital Pemerintah dalam rangka Hakordia 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2018).

Sri mulyani menuturkan, hingga saat ini, seluruh remunerasi maupun tunjangan memerlukan perbaikan.

"Memang sampai saat ini, seluruh remunerasi dan tunjangan dalam hal ini perlu untuk diperbaiki secara lebih sistematik keseluruhannya. Karena tidak ada suatu kajian yang sifatnya lengkap keseluruhan dan perbandingan beban tugas tanggungjawab, sehingga memang saatnya perlu dibenahi secara baik," kata Sri Mulyani.

Bekas pejabat Bank Dunia ini menganggap pembenahan remunerasi ini memang dibutuhkan, terlebih KPK juga telah memberikan masukan yang sangat baik dalam hal ini. 

"Jadi kalau ada masukan dari KPK, tentunya adalah hal yang sangat baik yang nanti akan kita pakai juga." pungkasnya. 

Editor: Kurniati

  • Gaji kepala daerah
  • Menkeu Sri Mulyani
  • KPK
  • korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!