NASIONAL

Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa perkara pelanggaran HAM Berat Paniai, Mayor Inf (purn) Isak Sattu dengan hukuman pidana penjara 10 tahun."

Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara

KBR, Makassar- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa perkara pelanggaran HAM Berat Paniai, Mayor Inf (purn) Isak Sattu dengan hukuman pidana penjara 10 tahun. Isak adalah bekas perwira penghubung Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai, Papua, saat peristiwa itu berlangsung.

Tuntutan ini dibacakan JPU Muhammad Ridwan saat sidang lanjutan perkara dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 14 November 2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mayor Inf (purn) Isak Sattu oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar penuntut umum saat sidang di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Senin, (14/11/2022).

JPU menilai terdakwa Isak Sattu terbukti secara sah melakukan pelanggaran HAM Berat pada kasus Paniai, Papua, yang terjadi pada Rabu, 8 Desember 2004.

"Menyatakan kepada terdakwa Mayor Inf (purn) Isak Sattu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Hak Asasi Manusia yang berat merupakan pelanggaran kejahatan kemanusiaan," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Isak Sattu didakwa pasal berlapis. "Melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dan dakwaan kedua Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," ujarnya.

Tanggapan Terdakwa Isak Sattu

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa Isak Sattu menyerahkan pledoi kepada tim penasihat hukum. Sidang dengan agenda pembelaan (pledoi) akan dilanjutkan pada Senin, 21 November 2022.

"Saya sudah koordinasi ke penasihat hukum, untuk pembelaan saya serahkan sepenuhnya kepada mereka," ujar Isak Sattu kepada Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati.

Namun, saat saat Ketua Majelis Hakim Sutisna hendak menutup sidang, terdakwa menyambung tanggapannya. Menurut Isak, tuntutan yang sampaikan JPU terhadap dirinya tidak adil dan dipaksakan.

"Artinya bahwa dakwaan saya ini prematur dan dipaksakan. Kedua, tidak adil karena tidak ada dari pihak kepolisian atau aparat lain yang dikenai sanksi atau didakwa," ujar Isak Sattu menanggapi hasil tuntutan jaksa saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (14/11/2022).

Isak menilai kejadian di Enarotali, Paniai, dilakukan secara bersama-sama, baik dari pihak aparat TNI maupun Polri.

"Ini yang tugas pokok kepolisian membubarkan tidak ada didakwa. Di mana kejadiannya. Ini saja yang saya sampaikan Yang Mulia," ungkapnya.

Mendengar tanggapan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati meminta kepada Isak Sattu untuk membuat pembelaan tersendiri selain yang diajukan oleh penasehat hukumnya.

"Mau tulis satu lembar juga enggak apa-apa. Karena yang saudara sampaikan itu sudah masuk bagian pembelaan," ujar Sutisna.

Tragedi Paniai

Pelanggaran HAM berat Paniai atau Tragedi Paniai Berdarah merupakan insiden kekerasan pada warga sipil pada 8 Desember 2014.

Kala itu, warga sipil melakukan aksi protes terhadap pengeroyokan yang dilakukan anggota TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai.

Dalam peristiwa itu, empat pelajar tewas di tempat usai ditembak oleh pasukan gabungan militer. Sedangkan sekitar 20-an orang luka-luka.

Kejaksaan Agung menetapkan Isak Sattu sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kejagung membentuk Tim Penuntut Umum untuk menyelesaikan perkara pelanggaran HAM berat di Paniai.

Total ada 34 penuntut umum yang ditunjuk, terdiri dari penuntut Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua, dan Kejaksaan Tinggi Negeri Makassar.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai
  • Tragedi Paniai
  • Papua
  • Sidang Kasus Paniai

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!