NASIONAL

KUPI II Menghasilkan 5 Sikap Keagamaan dan 8 Rekomendasi

"Sikap keagamaan itu dibacakan oleh sejumlah perwakilan yang merepresentasikan peserta kongres."

Sindu

KUPI II Menghasilkan 5 Sikap Keagamaan dan 8 Rekomendasi
Lima perwakilan peserta membacakan Sikap Keagamaan KUPI II di Aula Utama PP Hasyim Asy'ari, Jepara, Jateng, 26 November 2022. Foto: KBR/Sindu

KBR, Jepara- Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II menghasilkan lima sikap keagamaan. KUPI II digelar di Pondok Pesantren Hasyim Asy'ari, Bangsri, Jepara, Jawa Tengah, 24-26 November 2022.

Sikap keagamaan itu dibacakan oleh sejumlah perwakilan yang merepresentasikan peserta kongres.

Salah satu representasi peserta pertama adalah Fatum Abu Bakar dari PP Al Khoirot Ternate. Fatum membacakan poin pertama tentang peminggiran perempuan dalam menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama.

Kata dia, hukum menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari bahaya kekerasan atas nama agama adalah wajib bagi setiap warga negara

"Hukum peminggiran perempuan yang berdampak pada tidak terjaganya NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama adalah haram bagi setiap lembaga negara, masyarakat sipil, organisasi sosial dan keagamaan sesuai dengan otoritas yang dimilikinya," ujarnya, Sabtu, (26/11/2022).

Sikap kedua ialah tentang pengelolaan sampah untuk keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan perempuan.

Rekomendasi ini dibacakan Mohammad Khatibul Umam dari PP An-Nuqayah Guluk Guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Ia menjelaskan tentang hukum pembiaran kerusakan lingkungan hidup akibat polusi sampah.

"Haram, dikenakan kepada mubasyir (pelaku langsung) atau eksekutor mutasabbib (penyebab tidak langsung). Makruh tahrim (makruh yang mendekati haram) dikenakan bagi orang yang tidak mempunyai wewenang," ujarnya di depan para peserta kongres.

Sikap keagamaan ketiga ialah soal perlindungan perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan. Menurut Nurul Mahmudah dari Jombang, negara wajib melindungi perempuan dari bahasa pemaksaan perkawinan. Hal itu berlaku juga untuk tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, masyarakat dan orang tua.

"Pemaksaan perkawinan terhadap perempuan tidak hanya berdampak secara fisik dan psikis, mental, tetapi juga sosial, ekonomi, politik dan hukum. Oleh karena itu, negara dan semua pihak yang terkait wajib melakukan penanganan dengan upaya yang cepat dan tepat untuk meminimalisir dan menghapuskan segala bahaya akibat pemaksaan perkawinan terhadap perempuan," serunya.

Karena itu, negara didesak membuat peraturan perundang-undangan yang menjamin hak-hak korban, serta memidana pelaku pemaksaan perkawinan terhadap perempuan.

Sikap keagamaan keempat adalah terkait perlindungan jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan. Representasi peserta yang membacakan sikap tersebut ialah Guru Besar UIN Antasari, Masyitah Umar.

"Hukum melindungi jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan adalah wajib di usia berapa pun kehamilannya, baik dengan cara melanjutkan atau menghentikan kehamilan, sesuai dengan pertimbangan darurat medis dan/ atau psikiatris," kata Masyitah.

Sedangkan sikap keagamaan kelima ialah tentang perlindungan perempuan dari bahaya pemotongan dan/atau perlukaan genitalia perempuan (P2GP).

"Hukum melakukan tindakan pemotongan dan/atau pelukaan genitalia perempuan (P2GP) tanpa alasan medis adalah haram," ujar Wakil Ketua STAI Teuku Chik Pante Kulu Banda Aceh, Sarina Aini.

Delapan Rekomendasi KUPI II

Selain lima sikap keagamaan, KUPI II juga menghasilkan delapan rekomendasi. Selengkapnya berikut rekomendasi tersebut, yang dibacakan Manajer Program Fahmina Institute, Roziqoh Sukardi:

1. Bahwa rekognisi eksistensi ulama perempuan telah diterima di kalangan masyarakat, pesantren, perguruan tinggi, pemerintahan, media, dan kalangan dunia internasional. Oleh karena itu:

a. Negara harus menjadikan KUPI sebagai mitra kerja strategis dalam perumusan kebijakan dan pengelolaan isu-isu strategis bangsa, mulai dari tingkat pusat, daerah, hingga desa/kelurahan.

b. Masyarakat sipil perlu menjadikan Jaringan KUPI sebagai mitra strategis dalam membangun gerakan sosial untuk peradaban yang berkeadilan.

c. Jaringan KUPI perlu diperkuat, baik kapasitas, akses, maupun sumber daya, dalam membangun peradaban yang berkeadilan bagi seluruh umat manusia.

2. Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk perkosaan, menyebabkan perempuan tersudut oleh kehamilan, stigma, dan diskriminasi. Oleh karena itu:

a. Negara harus mengubah dan menyelaraskan regulasi yang berpihak pada keselamatan dan perlindungan jiwa perempuan dan mengimplementasikannya dengan konsisten.

b. Negara harus mempercepat penyusunan dan implementasi berbagai kebijakan yang terkait kelompok rentan kekerasan, terutama peraturan pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

c. Masyarakat sipil perlu terlibat dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan negara, melakukan edukasi masyarakat, dan pendampingan pada korban.

d. Jaringan KUPI perlu mengakselerasi gerakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dengan perspektif pengalaman perempuan dalam pandangan keagamaan.

3. Sampah bukan semata urusan perempuan, tetapi tangung jawab semua pihak. Demi keberlangsungan lingkungan hidup dan kelestarian alam, maka:

a. Negara perlu memperlakukan isu sampah sebagai isu penting dan genting dengan merumuskan kebijakan pengelolaan sampah yang partisipatif, melibatkan pelaku usaha, konsumen, dan struktur negara hingga ke desa.

b. Masyarakat sipil mengambil peran dalam gerakan penanggulangan sampah.

c. Jaringan KUPI perlu memperkuat masyarakat dengan pandangan keagamaan untuk menanggulangi sampah.

4. Ekstremisme beragama telah terbukti berdampak langsung terhadap rusaknya kemaslahatan perempuan, seperti peningkatan kekerasan terhadap perempuan atas nama agama. Oleh karena itu:

a. Negara wajib melindungi seluruh warga negara, laki-laki dan perempuan, dari bahaya ekstremisme dengan memperkuat nilai-nilai moderasi beragama.

b. Masyarakat sipil perlu melakukan pendidikan kritis pada masyarakat dan mempromosikan praktik dan pandangan keagamaan yang moderat, toleran, dan inklusif.

c. Jaringan KUPI perlu memperkuat perempuan sebagai aktor perdamaian berbasis pengalaman dan pengetahuan perempuan.

5. Praktik pemaksaan perkawinan dan perkawinan anak telah terbukti menyengsarakan pada keberlangsungan hidup perempuan dan peradaban, oleh karena itu:

a. Negara harus memastikan implementasi regulasi-regulasi terkait untuk menghentikan praktik pemaksaan perkawinan dan perkawinan anak.

b. Masyarakat sipil melakukan pengawasan negara dalam implementasi regulasi serta melakukan pendidikan masyarakat untuk menghapus pemaksaan perkawinan dan mencegah perkawinan anak.

c. Jaringan KUPI perlu menyosisialisasikan pandangan KUPI dan memperluas jaringan untuk gerakan menghapus pemaksaan perkawinan dan mencegah perkawinan anak.

6. Pemotongan dan pelukaan genetalia perempuan tanpa alasan medis terbukti memberikan dampak mudarat bagi perempuan.

a. Negara harus mengadopsi pandangan keagamaan yang melarang praktik pemotongan dan pelukaan genetalia pada perempuan tanpa alasan medis melalui pembuatan regulasi dan tahapan implementasinya.

b. Masyarakat sipil perlu mengadopsi dan jaringan KUPI perlu menyosialisasikan pandangan keagamaan KUPI yang mengharamkan pemotongan dan pelukaan genetalia perempuan tanpa alasan medis di masyarakat.

7. Menyerukan solidaritas bagi masyarakat muslim, khususnya kelompok perempuan di berbagai negara yang mengalami opresi dan krisis kemanusiaan, terutama Afghanistan, Iran, Myanmar, Turki, dan China (Uyghur), dan menuntut pemerintah di negara-negara tersebut untuk menghentikan tindakan opresi dan menjamin kemaslahatan warganya dengan spirit Islam rahmatan lil 'alamin yang meletakkan penghormatan pada hak-hak perempuan.

8. Mendorong tumbuhnya gerakan ulama perempuan di berbagai komunitas lokal dunia dengan berbekal pada pengalaman KUPI sebagai inspirasi, di mana gerakan intra dan interfaith, demokrasi, pelibatan laki-laki, dan keadilan lingkungan dilandaskan pada pengalaman dan pengetahuan perempuan.

Rekomendasi KUPI II itu kemudian diserahkan kepada perwakilan pejabat yang hadir, yakni Staf Ahli bidang Hukum Kementerian Agama, Abu Rohmad, Anggota Parlemen GKR Hemas, dan Wakil Bupati Sumenep, Madura, Eva Khalifah.

Sekilas tentang KUPI II

KUPI II digelar oleh Alimat, Perhimpunan Rahima, Fahmina, AMAN Indonesia, dan Gusdurian. Mitra utama dalam acara ini adalah Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, dan Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari Bangsri Jepara.

Sekira 1500 orang dari 32 provinsi mengikuti Konferensi Intenasional dan KUPI II. Tercatat, ada puluhan ulama perempuan dari 31 negara yang akan ikut serta dalam KUPI II yang kali ini mengambil tema: "Meneguhkan Peran Ulama Perempuan dalam Membangun Peradaban yang Berkeadilan".

Direktur AMAN Indonesia yang sekaligus Panitia Pelaksana (OC) KUPI II Ruby Kholifah menyebut KUPI sudah menjadi gerakan yang menawarkan transformasi pemikiran terkait berbagai masalah yang selama ini masih mengesampingkan peran dan posisi perempuan.

Kondisi itu tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi di beberapa negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Kini, KUPI telah menginspirasi ulama perempuan di sejumlah negara, sebab mereka menghadapi masalah yang sama dengan Indonesia.

"Dunia sedang bergejolak dengan protes dalam berbagai hal. Salah satu yang menjadi sorotan adalah apa yang terjadi di Iran yang ramai sampai sekarang. Di mana perempuan di Iran bersatu mengritisi rezim yang memaksakan jilbab," ujarnya.

Pemaksaan pengenaan jilbab seperti yang terjadi di Iran, banyak ditemukan di negara lain sesuai kondisi masing-masing. Bahkan kadang lebih penting dari nyawa perempuan.

KUPI mencoba menyikapi situasi tersebut dengan cara dan metodologi yang berbeda. Perbedaan yang kentara ialah, menempatkan penyelamatan jiwa dan perlindungan bagi yang lemah, adalah hal yang jauh lebih penting ketimbang sesuatu yang simbolik.

KUPI I

Pada penyelenggaraan KUPI I 2017 di Cirebon, Jawa Barat, ada tiga rekomendasi yang dihasilkan. Yaitu, masalah pencegahan pernikahan usia anak, penghapusan kekerasan seksual, serta pencegahan kerusakan alam dalam konteks ketimpangan sosial.

Salah satu dari rekomendasi tersebut telah dijadikan sebagai rujukan untuk meningkatkan usia perkawinan, dari 16 tahun menjadi 19 tahun, yang dituangkan dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sedangkan fatwa atau pandangan agama tentang penghapusan kekerasan seksual, menjadi salah satu pertimbangan DPR dalam mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang telah disahkan April lalu. Fatwa tersebut berhasil menyakinkan parlemen dalam aspek pandangan keislaman, khususnya partai politik Islam.

Istilah ulama perempuan tidak hanya mengacu kepada perempuan yang bertindak sebagai ulama, tetapi semua ulama yang memiliki perspektif perempuan.

Baca juga:

Editor: Dwi Reinjani

  • KUPI II
  • Kongres Ulama Perempuan Indonesia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!