NASIONAL

Kena Sanksi BPOM, PT Yarindo: Kalau Kami Salah, Kenapa Izin Edar Keluar?

"Produsen obat Flurin, PT Yarindo Farmatama membantah tudingan BPOM tentang dugaan pelanggaran penggunaan propilen glikol yang mengandung EG dan DEG di atas ambang batas."

BPOM

KBR, Jakarta - Perusahaan farmasi produsen obat Flurin, PT Yarindo Farmatama membantah tudingan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ihwal dugaan pelanggaran penggunaan propilen glikol yang mengandung EG dan DEG di atas ambang batas.

Manajer Yarindo Farmatama Vitalis Jebarus mengatakan seluruh produknya telah lulus izin edar yang dikeluarkan BPOM.

"Ini kan kita sudah tiga kali renewal. Renewal itu daftar ulang. Kalau katakanlah kami salah, kenapa NIE (nomor izin edar) kami keluar? NIE ini keluar tahun 2020 sampai dengan tahun 2025. Itu artinya BPOM sendiri kan yang memberikan pengawasan untuk izin edar ini," kata Vitalis Jebarus kepada media, Senin (31/10/2022).

Baca juga:


Vitalis mengatakan perusahaannya tidak masuk daftar obat penyebab gagal ginjal yang dikeluarkan oleh Kemenkes.

Karena itu, Vitalis heran jika BPOM menduga obat yang diproduksi perusahaannya menyebabkan penyakit ginjal akut.

Vitalis juga mengklaim seluruh bahan pembuat obat diperiksa dengan baik sesuai standar menjamin mutu.

"Tapi dari bahan-bahan yang dikirim ke kami, itu adalah bahan yang sudah diteliti dengan baik sesuai CPOB." katanya.

Sebelumnya, Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan dua perusahaan telah dijatuhi sanksi administrasi dan akan dilanjutkan dengan proses hukum setelah BPOM dan Polri melakukan penyelidikan kasus obat sirup tercemar bahan berbahaya.

Dua perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Penny mengatakan Polri telah menyita beberapa barang bukti produk obat sirop dengan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berlebih. Selain itu, barang bukti yang disita lainnya adalah bahan baku, bahan pengemas, hingga dokumen-dokumen milik kedua industri farmasi tersebut.

BPOM juga menjatuhkan sanksi administrasi berupa pencabutan izin edar maupun penghentian distribusi, penarikan kembali, serta pemusnahan produk.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

  • BPOM
  • ginjal akut
  • farmasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!