NASIONAL

Buruh soal UMP 2023: Masih Jauh dari Harapan, Kadin Tolak Teken Penetapan

""Sesungguhnya, angka riil yang seharusnya ada diajukan adalah angka 20 persen. Namun angka 13 persen kami ajukan sebagai angka kompromi ""

Muthia Kusuma

Buruh soal UMP 2023: Masih Jauh dari Harapan, Kadin Tolak Teken Penetapan
Aksi buruh menuntut Pemprov DKI menaikan UMP 2023 sebesar 13 persen, Kamis (10/11/22). Di aksi itu, buruh juga menolak PHK. (Foto: Antara/Darryl Ramadhan)

KBR, Jakarta - Kelompok buruh menilai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 masih jauh dari besaran upah yang diharapkan mereka.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek), Mirah Sumirat menyebut, kenaikan upah tahun depan seharusnya bisa mencapai 13 persen.

Jumlah itu, kata Mirah, berdasarkan hasil kompromi terhadap kondisi perekonomian yang masih terimbas krisis akibat pandemi COVID-19.

"Tetapi kalau bicara tentang angka riil, kami juga melakukan survei pasar di dalam organisasi yang kami lakukan. Sesungguhnya, angka riil yang seharusnya ada diajukan adalah angka 20 persen. Namun angka 13 persen kami ajukan sebagai angka kompromi yang kemudian dijawab oleh pemerintah melalui putusan Permenaker Nomor 18/2022 justru lebih dibatasi maksimal 10 persen," katanya saat dihubungi KBR, Selasa (29/11/2022).

Mirah Sumirat mengaku kecewa, karena besaran kenaikan upah yang diumumkan pemerintah provinsi masih belum sesuai dengan formula penghitungan dalam Permenaker tentang Upah Minimum 2023.

Ia mencontohkan UMP DKI Jakarta yang naik hanya 5,6 persen. Padahal menurut Mirah, kenaikan seharusnya bisa mencapai 10,5 persen.

"Atas kekecewaan terhadap penetapan upah itu, kelompok buruh akan mengadakan unjuk rasa di sejumlah wilayah," katanya.

Kelompok buruh juga akan mempertimbangkan mengambil langkah hukum atas penetapan UMP 2023 ini, imbuh Mirah Sumirat.

Kadin Belum Tandatangani Penetapan UMP 2023

Sementara Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) belum bersedia menandatangani penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 dengan mekanisme Permenaker 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Adi Mahfudz beralasan, beleid itu masih mereka gugat secara materiil di Mahkamah Agung.

Kadin juga mendesak pemerintah tetapkan UMP 2023 berdasarkan formula penghitungan upah pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Karena kan Permenaker 18 kan tidak menganulir dari sisi, tidak mungkin peraturan yang dibawahnya, menganulir tanda kutip tidak memberlakukan PP 36 itu tidak mungkin. Artinya bahwa kedua regulasi tersebut berlaku. Jadi boleh kita memakai PP 36 dan boleh juga memakai Permenaker 18 itu ya, tapi makanya dari sinilah, makanya kan pengusaha itu kan yang paling penting ada kepastian hukum dan kepastian hukum itulah yang harus kita kedepankan bersama," ucap Adi kepada KBR, Selasa, (29/11/2022).

Berita terkait:

Kadin Indonesia, kata Adi, meminta semua pihak menghormati apapun putusan MA terkait uji materi Permenaker tentang Upah Minimum 2023 itu. Ia mencontohkan penghitungan upah minimun DKI Jakarta.

"Jika penghitungan upah berdasarkan PP 36 Tahun 2021, maka kenaikan hanya berkisar 2,6 persen, lebih rendah dari penetapan Pemprov DKI Jakarta sebesar 5,6 persen," jelasnya.

Adi berharap pemerintah mengucurkan subsidi fiskal maupun nonfiskal kepada pengusaha, seiring kenaikan upah tahun depan. Subsidi itu, katanya, untuk menjaga keberlangsungan usaha dalam jangka panjang dan pekerjanya.

"Stimulus pemerintah itu saya kira harus memperhatikan jangka panjang. Jangka panjang dimaksud itu artinya kemudahan-kemudahan, tapi buat pengusaha baik itu juga dari sisi sekali lagi yang tadi fiskal maupun nonfiskal, fiskal itu adalah pajak ataupun pendapatan negara ataupun yang lainnya ya. Kiranya tolong kitanya juga dimudahkan untuk kredit modal kerja, kredit investasi dan seterusnya," pungkas Adi Mahfudz.

Editor: Kurniati Syahdan

  • UMP 2023
  • buruh
  • Demo Buruh
  • upah minimum provinsi
  • pandemi covid-19
  • penghitungan upah
  • Kadin Indonesia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!