BERITA

Perjuangkan Upah Minimun, 2 Juta Buruh Siap Mogok Kerja Nasional

""Lebih dari 100 kabupaten kota, yang melibatkan ratusan ribu pabrik dengan perkiraan jumlah anggota yang mengikuti mogok nasional adalah 2 juta orang," "

Perjuangkan Upah Minimun, 2 Juta Buruh Siap Mogok Kerja Nasional
Buruh berunjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum di Alun-alun Serang, Banten, Kamis (28/10/2021). (Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman)

KBR, Jakarta - Sekitar 2 juta buruh dari 30 provinsi siap melakukan mogok nasional pada 6, 7 dan 8 Desember mendatang.

"Lebih dari 100 kabupaten kota, yang melibatkan ratusan ribu pabrik dengan perkiraan jumlah anggota yang mengikuti mogok nasional adalah 2 juta orang," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam Konferensi Pers secara daring, Jumat (19/11/2021).

Said Iqbal mengatakan, aksi mogok nasional buruh ini dilakukan untuk menuntut kenaikan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota.

"Diikuti oleh perkiraan kami 60 federasi tingkat nasional dan 5 konfederasi serikat pekerja di tingkat nasional ada 2 juta buruh yang akan terlibat di mogok nasional," kata Said Iqbal

Ia melanjutkan, pekerja akan berhenti melakukan produksi selama tiga hari, mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.

Aksi mogok nasional ini, lanjutnya, merujuk pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sekaligus protes buruh kepada pemerintah.

"Kawan-kawan yang bekerja di pabrik, lokasi unjuk rasa yang kita sebut mogok nasional itu adalah di lingkungan pabrik. Stop produksi, keluar dari lingkungan produksi menuju lingkungan pabrik," kata Said Iqbal.

KSPI juga memberikan nilai runding untuk penetapan upah minimum 2022 sebesar 5 hingga 7 persen.

"Kalau lah diadakan nilai runding, maka nilai runding yang kami tawarkan berhenti di angka 5 persen sampai 7 persen. Tapi tawaran yang kami majukan menurut hasil survei pasar kami adalah 7 sampai 10 persen. Nilai runding yang menggunakan PP No.78 Tahun 2015 adalah kisarannya 5-7 persen," ujar Said Iqbal.

Sebelum mogok nasional, KSPI juga akan melangsungkan aksi unjuk rasa besar-besaran di Istana Negara, Kementerian Ketenagakerjaan dan gedung DPR pada 28, 29 dan 30 Oktober 2021.

Buruh Minta MK Cabut UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Selain Upah Minimum Provinsi, buruh juga meminta hakim Mahkamah Konstitusi mencabut Undang-Undang Cipta Kerja, setidaknya mencabut klaster ketenagakerjaan.

"Mogok nasional dalam bentuk unjuk rasa akan diperluas. KSPI juga melibatkan sebagian pekerja yang bergerak di bidang transportasi, para guru yang tergabung dalam Forum Pendidik, Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia (FPTHSI), serikat petani dan nelayan, pekerja rumah tangga, dan buruh migran," jelasnya..

Merujuk pada data upah minimum pada versi International Labour Organization (ILO), di Asia Tenggara, kata Said, rerata upah minimum di Indonesia masih di bawah Vietnam dan Thailand, meski berada di atas Myanmar, Laos dan Kamboja.

Baca: Polsek Sugapa di Papua Diserang, TNI-Polri Siaga

Dia menyayangkan kondisi tersebut karena melihat upah minimum negara sebesar Indonesia masih kalah bersaing dengan Thailand, Vietnam, Malaysia, dan Singapura.

"Buktinya tadi, kenapa otomotif lebih banyak investasi ke Thailand dibandingkan Indonesia. Padahal upah di Thailand lebih besar. Hari ini upah di Vietnam sudah di atas Indonesia. Baca Tren ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh ILO. Menaker udah baca apa belum. Dirjennya ngasih taunya yang benar lah ke Ibu Menaker, Jangan bohong-bohongi asal ibu senang. Kasihan Ibu Menakernya tuh. Baca itu, kenapa Vietnam yang upah minimum rata-rata nasionalnya di atas Indonesia nilai investasinya jauh lebih banyak," pungkas Said Iqbal.


Editor: Kurniati Syahdan

  • buruh
  • KSPI
  • mogok nasional
  • UMP 2022
  • upah minimum
  • Mahkamah Konstitusi
  • serikat pekerja
  • Omnibus Law Cipta Kerja

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!