BERITA

MK Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional, Buruh: Cabut SK Upah Minimum!

MK Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional, Buruh: Cabut SK Upah Minimum!

KBR, Jakarta - Kuasa Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Salahudin meminta seluruh kebijakan yang mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja harus segera ditangguhkan. 

Hal itu disampaikan KSPI, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru, yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ini yang akan saya garis bawahi, jadi ada perintah dari Mahkamah Konstitusi untuk menunda atau menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas sebelum dilakukannya revisi ini," kata Said saat konferensi pers secara daring, Kamis (25/11/2021).

Said Salahudin turut mendesak pemerintah untuk membuat Undang-Undang Cipta Kerja dari nol, lantaran putusan MK menyebut Undang-Undang itu inkonstitusional bersyarat.

Said menjelaskan Undang-Undang yang dasar hukum untuk membuat Undang-Undang Cipta Kerja harus direvisi. Undang-Undang tersebut adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Berita terkait:

Sementara itu, Presiden KSPI, Said Iqbal mengungkapkan, salah satunya kebijakan yang harus ditangguhkan sesuai dengan amanat dari MK yaitu soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. 

Untuk itu, kata dia, KSPI meminta kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penetapan kenaikan UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) 2022.

"Dalam menetapkan upah minimum, baik UMP maupun UMK harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Dengan kata lain, seluruh gubernur di wilayah Indonesia, wajib mencabut SK perihal UMP," pungkas Said Iqbal.


Editor: Kurniati Syahdan

  • buruh
  • KSPI
  • UU Cipta Kerja
  • UMP 2022
  • UMK 2022
  • upah minimum
  • Mahkamah Konstitusi
  • inkonstitusional

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!