BERITA

Menko Polhukam Tolak Beri Info Alat Bukti Penangkapan Anggota MUI Terduga Teroris

Menko Polhukam Tolak Beri Info Alat Bukti Penangkapan Anggota MUI Terduga Teroris

KBR, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, untuk saat ini pemerintah menolak menjawab mengenai alat bukti dan proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap tiga orang tokoh agama yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.

Tiga orang tersebut ditangkap Detasemen Khusus Antiteror 88 Mabes Polri atas dugaan terlibat dalam kegiatan jaringan terorisme Jemaah Islamiyah (JI). Salah satu yang ditangkap adalah Ahmad Zain An-Najah, anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

"Pemerintah tidak bisa dan tidak boleh menjawab untuk saat ini tentang bukti dan alat bukti proses penyidikan dan penyelidikan karena dapat mengacaukan proses hukum. Ini sedang gini, diumumkan ini buktinya, nanti yang di luar pada semburat, lari semua jaringannya. Jadi, ini sesuai dengan UU No.5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata Mahfud dalam konferensi pers, Senin (22/11/2021).

Meski untuk saat ini pemerintah tidak dapat menjawab, kata Mahfud, pemerintah akan memastikan proses hukum terhadap ketiga terduga teroris tersebut berjalan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

Dia menegaskan, aparat penegak hukum tidak pernah mengatakan salah seorang terduga teroris tersebut adalah pengurus MUI. Menurut dia, justru media yang membuka informasi mengenai status keorganisasian terduga.

Baca juga:


Pada kesempatan yang sama, Ketua MUI Pusat Miftahul Akhyar menyayangkan atas peristiwa yang menyeret salah satu anggota MUI tersebut. 

Menurut dia, penangkapan itu menjadi sarana introspeksi bagi MUI dan semua pihak agar lebih berhati berhati-hati menjaga marwah dari majelis para ulama.

Dia menegaskan, tindakan terorisme dan aksi bom bunuh diri berlaku haram dalam Islam, selaras dengan fatwa MUI No.3 Tahun 2004 tentang Terorisme. Dalam fatwa MUI tersebut dikatakan, terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan hukumnya adalah haram.

"Terorisme itu haram hukumnya, bom bunuh diri juga haram hukumnya. Jadi kalau mereka menganggap itu mati syahid surga, justru mati sangit kata orang-orang. Sebuah keputusan yang sudah lama di MUI karena MUI adalah cerminan dari para gerak para ulama yang seharusnya bersama membangun, menjadikan negara kita menjadi tentram, tenang dan sejahtera," katanya.

Sebelumnya, Densus 88 menangkap tiga terduga teroris di Bekasi, Jawa Barat. Ketiga terduga teroris tersebut ialah Ahmad Zain An- Najah yang merupakan anggota komisi fatwa MUI, Farid Okbah Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia, dan Anung Al Hamad.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman

  • Terorisme
  • Densus 88 Antiteror
  • Mahfud MD
  • MUI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!