BERITA

KSPI: Jika Tuntutan Kenaikan Upah Tidak Dikabulkan, Aksi dan Mogok Kerja Akan Diperluas

kenaikan upah

KBR, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI akan memperluas aksi unjuk rasa dan melakukan mogok kerja jika tuntutan mereka tentang kenaikan upah minimum 2022 tidak dikabulkan pemerintah.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono mengatakan aksi lanjutan akan dilakukan di akhir 2021 apabila permohonan KSPI tidak dituruti. Saat ini KSPI tengah berkomunikasi dengan serikat pekerja lain untuk melakukan rencana unjuk rasa bersama.

"Unjuk rasa penaikan UMP ini berkorelasi dengan putusan MK yang kami tunggu. Jika putusan MK tersebut mengecewakan, dan UMP tidak menggembirakan, maka seperti kata presiden kami Said Iqbal, kami akan melakukan pemogokan nasional," ujar Kahar saat dihubungi melalui telepon, Rabu (10/11/2021).

Kahar bersikeras, para buruh yang tergabung di dalam KSPI tetap bersikukuh mengajukan empat tuntutan kepada pemerintah.

Pertama, menaikkan upah minimum sebesar 7-10 persen. Kedua, memberlakukan upah minimum sektoral atau UMSK 2021 dan UMSK 2022. Ketiga, meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Keempat, perjanjian kerja bersama (PKB) dilaksanakan tanpa ketentuan UU Cipta Kerja.

Kahar Cahyono mendesak pemerintah memenuhi tuntutan yang diajukan oleh KSPI, yang salah satunya berisi penaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7-10 persen. 

Penaikan UMP tersebut, menurut Kahar, adalah salah satu instrumen untuk meningkatkan perekonomian para buruh. Dengan peningkatan UMP diharapkan daya beli dan konsumsi para buruh akan ikut terkerek.

Baca Juga:

Penaikan upah sebesar 7-10 persen tersebut merujuk pada perhitungan KSPI terhadap standar kehidupan hidup layak (KHL) di beberapa provinsi.

"Survei KSPI dalam beberapa provinsi menemukan, rerata KHL berkisar 7-10 persen. Itulah yang menjadi dasar bagi KSPI untuk memintah kenaikan upah mengacu pada KHL sesuai dengan  UU No.13 Tahun 2003. Walau pun sekarang ada UU Cipta Kerja, tapi kami minta kepada pemerintah menggunakan untuk tidak menggunakan itu karena UU Cipta Kerja masih judicial review di MK. Sehingga kami berpandangan, sebelum ada putusan yang bersifat inkrah, maka kami menggunakan aturan yang lama" kata Kahar. 

Perusahaan terdampak

Terkait dengan perusahan yang terdampak Covid-19, KSPI tidak menuntut adanya kenaikan upah. Namun, syaratnya perusahaan itu harus bisa membuktikan melalui pemeriksaan dari akuntan publik yang menyatakan perusahaan tersebut mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut sehingga belum mampu menaikkan upah buruh pada saat ini. 

Kahar mengatakan, hingga kini belum ada pertemuan khusus membahas masalah penaikan upah minimum antara KSPI dengan Asosisasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin).

KSPI mencatat aksi unjuk rasa serempak hari ini berlangsung sejak pukul 10 pagi di 24 provinsi yang melibatkan 10 ribu buruh yang tersebar di sejumlah daerah. 

Di Jakarta, ratusan buruh memadati gedung Balai Kota DKI Jakarta. Para buruh kemudian bergerak menuju kawasan Bundaran patung kuda di Jalan Merdeka Barat.

Pada 9 November lalu KSPI juga melakukan unjuk rasa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka meminta agar Mendagri tidak melakukan intervensi terkait penetapan upah minimum tersebut.

Editor: Agus Luqman


  • unjuk rasa
  • buruh
  • KSPI
  • UMK
  • kenaikan upah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!