BERITA

Tersangka Suap PLTU Riau-1 Jalani Sidang Perdana Pekan Ini

Tersangka Suap PLTU Riau-1 Jalani Sidang Perdana Pekan Ini

KBR, Jakarta - Salah satu tersangka suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Eni Maulani Saragih dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (29/11/2018) lusa. Bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR yang membidangi energi itu disangka menerima suap dari salah satu pemegang proyek guna memuluskan kesepakatan kontrak kerja sama.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan dalam sidang perdana jaksa bakal membacakan dakwaan meliputi peran dan keterlibatan Eni dalam dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tersebut. Selain juga terkait dugaan penerimaan suap Rp4,8 miliar.

"KPK telah menerima penetapan jadwal sidang untuk terdakwa Eni Maulani Saragih yang akan dilakukan pada Kamis, 29 November 2018 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus," kata Febri melalui keterangan tertulis, Selasa (27/11/2018).

KPK menduga politikus Golkar itu terlibat dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I. Bersama Idrus Marham, Eni diduga menerima suap dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo agar penandatanganan kerja sama proyek PLTU Riau-I berjalan mulus. 

Baca juga: KPK Periksa Guru Swasta untuk Dalami Suap Eni Saragih

Blackgold Natural Resources merupakan anggota konsorsium proyek dengan nilai total 900 juta Dolar Amerika Serikat tersebut.

Dalam persekongkolan ini, Eni diduga menerima suap Rp500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga transaksi itu merupakan penerimaan keempat dari Johannes dengan total nilai suap Rp4,8 miliar.

Di tengah proses hukum oleh KPK, Eni telah mengembalikan uang suap dengan total Rp3,55 miliar dalam empat tahap.

Dua tersangka lain dalam kasus ini adalah pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johannes B. Kotjo dan bekas Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Berkas perkara Johannes Kotjo telah masuk ke persidangan dan sampai ke penuntutan. Kotjo dituntut empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK. Selain itu, KPK juga menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Kotjo. 

Baca juga: Penyuap Proyek PLTU Riau-1 Dituntut 4 Tahun Penjara  



Editor: Nurika Manan 

  • KPK
  • korupsi
  • Suap PLTU Riau-1
  • PLTU Riau-1
  • Eni Maulani Saragih
  • Febri Diansyah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!