BERITA

Ratusan Napi Sulteng yang Kembali Akan Dihadiahi Remisi

Ratusan Napi Sulteng yang Kembali Akan Dihadiahi Remisi

KBR, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mematangkan kebijakan pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan bagi para narapidana di Sulawesi Tengah yang menyerahkan diri pascabencana. Gempa diikuti tsunami yang menerjang beberapa daerah di Sulteng pada pengujung September lalu, membuat para penghuni Lapas dan Rumah Tahanan diberikan kelonggaran untuk menyelamatkan diri. 

Yasonna mengatakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tengah mengkaji aturan pemberian remisi untuk kasus bencana seperti di Sulawesi Tengah.

"Dua per tiga sudah masuk. Nanti kami kasih reward kepada mereka, dalam artian remisi. Dalam kondisi seperti ini, kan itu yang kami sampaikan kepada mereka," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (7/11/2018). 

Sebelumnya, pemerintah memberi tenggat penyerahan diri hingga 30 Oktober 2018.

Yasonna mengakui sampai saat ini masih ada ratusan narapidana yang belum menyerahkan diri. Setidaknya 500 napi belum diketahui keberadaannya. Ia pun sudah menyurati Kapolri Tito Karnavian untuk meminta bantuan menangkap penghuni rutan dan lapas yang belum kembali.

Narapidana yang sudah melapor kembali tidak semua ditahan di Sulawesi Tengah. Sebab, ada napi yang ditahan di Solo karena menyerahkan diri di sana.

"Ada yang lapor ke Solo, nanti kita lihatlah apakah masih harus dikembalikan ke Sulteng. Yang penting kan dia menjalani hukuman."

Baca juga:




Editor: Nurika Manan
  • bencana Sulteng
  • Napi Sulteng
  • Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
  • Menkumham Yasonna Laoly
  • Yasonna Laoly

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!