BERITA

KNKT: Hasil Investigasi Tak Bisa Jadi Bukti untuk Pidana Kelalaian

KNKT: Hasil Investigasi Tak Bisa Jadi Bukti untuk Pidana Kelalaian

KBR, Jakarta - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menegaskan hasil investigasnya tak bisa dimanfaatkan polisi sebagai barang bukti untuk mengusut kelalaian penyebab kecelakaan pesawat Lion Air PK-LPQ, rute Jakarta-Pangkalpinang.

Penegasan itu untuk menanggapi pernyataan Wakapolri, Ari Dono Sukmanto, yang mengatakan akan membuka peluang mengusut tindak pidana terkait jatuhnya pesawat Lion Air.

Menurut Kepala Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT, Nurcahyo Utomo, tindak pidana kelalaian terlalu relatif dalam sebuah kecelakaan transportasi udara. Sehingga, lanjutnya, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan hanya mewajibkan KNKT melapor kepada kepolisian jika menemukan indikasi tindak kriminal tertentu.

"Kita akan melakukan itu apabila terbukti sabotase, pembajakan, dan tindakan-tindakan melawan hukum. Tapi kalau sifatnya seperti ini tidak. (Tapi ditulis di kesimpulan hasil investigasi?) Ditulis semua orang tahu apa sih, kenapa sih, itu ceritanya ada semua. (Tapi polisi tidak boleh memakai itu?) Undang-undang mengatakan hasil investigasi tidak boleh dijadikan barang bukti di peradilan," kata Nurcahyo di kantornya, Senin (5/11/2018).

Nurcahyo melanjutkan, jika memang ditemukan indikasi sabotase, pembajakan, atau terorisme sebagai penyebab kecelakaan pesawat Lion Air, KNKT justru akan membantu polisi mencari bukti-bukti.

Namun jika polisi menemukan dugaan kelalaian, kata dia, KNKT tak boleh terlibat dalam pengusutan tersebut, termasuk pemanfaatan hasil investigasinya. Meski begitu, kata dia, semua penyebab kecelakaan akan termuat dalam laporan investigasi yang ditulis KNKT, termasuk apa saja yang dilakukan pilot di dalam kokpit. 

Namun, dalam laporan tersebut, KNKT tak akan menyimpulkan pilot atau pegawai maskapai lainnya melakukan kelalaian. Ia menambahkan, laporan investigasi tersebut hanya akan menjadi catatan untuk menghindari kecelakaan serupa terulang.


Editor: Kurniati

  • KNKT
  • Lion Air JT-610
  • Investigasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!