NASIONAL

Pemerintah Pensiunkan PLTU, Tapi...

"PLTU akan dipensiunkan "

Pemerintah Pensiunkan PLTU, Tapi...

KBR, Jakarta- Pemerintah resmi memensiunkan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Indonesia. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

"Jadi Perpres yang sekarang, meskipun namanya tetap kita akan sampaikan sebagai Perpres EBT, tapi di dalamnya memang ada pengaturan-pengaturan. Secara khusus misalkan pengaturan terkait dengan bagaimana kita akan lebih memprioritaskan untuk pembangkit listrik yang berbasis energi terbarukan, dan juga menghentikan pembangkit PLTU batu bara," ucap Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana, dalam Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, Jumat (7/10/2022).

"Nah di dalam Perpres ini disebutkan secara jelas bahwa Indonesia tidak akan membangun PLTU yang baru," lanjutnya.

Baca juga: Kementerian ESDM: EBT Masih Minim, Penggunaan Batu Bara Berpotensi Tingkatkan Emisi Karbon

Dadan mengklaim, pemerintah tidak akan membangun PLTU yang baru. Namun, pemerintah tetap akan melanjutkan PLTU yang sudah ada, atau sudah terencana sebelumnya, tetapi dengan ketentuan khusus.

"Indonesia tidak akan membangun PLTU yang baru. Secara singkat bahwa kecuali yang ada dalam rencana, kecuali yang masuk dalam RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik), kecuali memang ini sudah masuk di dalam PSN dan memberikan kontribusi ekonomi yang strategis dan besar secara nasional," katanya.

PLTU yang masih beroperasional pun diatur sedemikian rupa lewat Perpres ini.

"Dalam waktu 10 tahun sejak operasi, emisi gas rumah kaca (grk-nya) harus turun sebesar 35 persen. Jadi kita juga akan terus comply dengan apa menjadi komitmen Indonesia di dalam Paris Agreement, di dalam NDC."

Aturan mengenai PLTU ini ada di Ppasal 3, Perpres 112 tahun 2020. Hal ini ditujukan untuk mendukung transisi energi sektor kelistrikan di tanah air.

Misalnya di Pasal 3 ayat (3), Perpres menyebutkan, peta jalan percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. Pengurangan emisi gas rumah kaca PLTU;

b. Strategi percepatan pengakhiran masa operasional PLTU; dan

c. Keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.

Kemudian, pada Pasal 3 ayat 4, pengembangan PLTU baru dilarang kecuali untuk:

a. PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini; atau

b. PLTU yang memenuhi persyaratan:

  1. Terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional;
  2. Berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35% (tiga puluh lima persen) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 2021 melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran energi terbarukan; dan
  3. Beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050.

Aturan Turunan

Kementerian ESDM akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri untuk mendukung langkah memensiunkan operasional PLTU.

"Memang Perpres ini mengamanatkan ada beberapa regulasi lanjutan ya. Misalkan untuk roadmap pensiun dini dari PLTU batubara. Ini PermenESDM nanti yang akan menetapkan hal tersebut. Harus ada persetujuan koordinasi Menteri Keuangan dan Menteri BUMN. Kita sedang bekerja untuk hal tersebut bersama PLN dan juga bersama Kementerian dan Lembaga yang lain. Kementerian Keuangan, dikoordinasikan oleh Kemenkomarves," ucap Dadan.

Baca juga: Aktivis Lingkungan Tolak Klaim Jokowi di COP26

Dadan mengatakan, Peraturan Menteri tengah dipersiapkan. Paralel dengan sosialisasi yang dilakukan pemerintah soal Perpres Nomor 112 tahun 2022.

Dalam prosesnya, ia mengklaim pemerintah akan menyerap berbagai aspirasi yang disampaikan seluruh pihak.

"Selalu ada rooms untuk improvement, untuk peningkatan. Ini yang kami harapkan. Jadi kami nanti dari KemenESDM akan proaktif untuk mengundang, berbicara, berdiskusi, membahas. Termasuk mengusulkan beberapa penyusunan regulasi baru di kementerian dan lembaga lain," ucapnya.

Editor: Wahyu S.

  • PLTU Batubara
  • EBT
  • PLTU pensiun
  • Dadan Kusdiana

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!