NASIONAL

Menyoal Larangan Tilang Manual demi Hilangkan Pungli

"Kapolri Listyo Sigit resmi larang tilang manual"

Lea Citra

Pelarangan Tilang
Pelarangan Tilang

KBR, Jakarta- Usai disentil Presiden Joko Widodo, Kapolri Listyo Sigit resmi melarang operasi penindakkan tilang pengendara secara manual di jalan-jalan. Penerapan instruksi kapolri ini secara otomatis membuat kepolisian hanya bisa menggunakan sistem tilang elektronik berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menilang para pengendara yang melanggar aturan.

Menyusul aturan ini, Satuan Polisi Lalu Lintas di berbagai daerah merespons peraturan tersebut. Satlantas Polres Metro Tangerang mengklaim siap menerapkan penindakan tilang kepada pengendara melalui tilang elektronik atau ETLE untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli). Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo mengatakan ETLE efektif membantu petugas dalam menindak pelanggar.

"Hal ini mencegah terjadinya interaksi polisi dengan pengendara. Jadi, untuk saat ini kita hanya memberikan penindakan berupa teguran dan simpatik kepada para pengendara, hingga terpasangnya kamera ETLE yang rencananya terpasang pada 2023" kata Joko di siaran persnya.

Baca juga:

Kiat Hadapi Resesi 2023 Buat yang Pas-pasan

Alasan Perlunya Lembaga Pengawas Independen untuk Penuntasan Kasus Kekerasan Seksual

Cek Fakta: Foto Girl Band Twice Seolah Konser di Depan Pendukung Persib?

Selain itu Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik akan melakukan patroli simpatik. Ahmad mengatakan, 3 bulan kedepan pihaknya tidak akan melakukan tilang kepada para pelanggar ketertiban lalu lintas. Sebagai gantinya, jajaran Satlantas Polres Malang akan lebih mengutamakan pemberian edukasi kepada para pelanggar lalu lintas. Agenda patroli simpatik ini menitikberatkan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas. Sebab kedepannya kepolisian akan aktif menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik untuk menindak para pelanggar ketertiban berkendara.

Untuk mengetahui bisakah pungli hilang dengan adanya pelarangan tilang manual, yuk dengarkan podcast What's Trending bersama Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno, di link berikut ini :

  • LarangTilang
  • Larang Tilang
  • Pelarangan Tilang
  • Pungli
  • Kepolisian

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!