BERITA

Sederet Kasus Polisi Jadi Sorotan, Kompolnas: Momentum Berbenah

"Belakangan ini, beberapa kasus yang melibatkan polisi menjadi perhatian publik."

Wahyu Setiawan

Sederet Kasus Polisi jadi Sorotan, Kompolnas: Momentum Berbenah
Aparat kepolisian bersenjata lengkap berjaga di Kantor Kelurahan Arjuna, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/2/2017). Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai sorotan yang saat ini tertuju kepada institusi Polri, harus dijadikan momentum Korps Bhayangkara untuk berbenah. Belakangan ini, beberapa kasus yang melibatkan polisi menjadi perhatian publik.

Antara lain dugaan pencabulan oleh polisi di Deli Serdang, kekerasan yang dilakukan kapolres Nunukan, dugaan perkosaan oleh bekas kapolsek Parigi Moutong, polisi membanting mahasiswa di Tangerang, hingga penanganan kasus perkosaan di Luwu Timur.

Juru bicara Kompolnas Poengky Indarti mengatakan pimpinan Polri wajib membenahi tindakan anggotanya yang melanggar aturan.

"Anggota Polri ini kan diberi kewenangan oleh Undang-Undang Dasar, oleh konstitusi, untuk melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum, untuk mewujudkan harkamtibmas. Nah, itu kan membutuhkan orang-orang yang profesional, Presisi-lah istilahnya Pak Kapolri dengan visi misinya," kata Poengky kepada KBR melalui sambungan telepon, Rabu (27/10/2021).

Reformasi Kultural

Juru bicara Kompolnas Poengky Indarti mengakui, reformasi kultural di tubuh kepolisian belum berjalan baik. Menurutnya, kendala ada pada cara berpikir, tingkah laku, dan kebiasaan polisi yang belum mau berubah.

"Nah, jadi mereka harus melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai tugas-tugas tadi itu tidak dilakukan dengan baik, tidak profesional. Terus kemudian malah mencederai kepercayaan masyarakat," kata Poengky.

Kata dia, ada beberapa kultur zaman orde baru yang harus segera ditinggalkan, seperti kekerasan berlebih, arogansi, hingga tindakan sewenang-wenang.

"Reformasi kultural itu mereformasi kultur yang dulu diyakini benar di masa orde baru," ujarnya.

Pengawasan dan Sanksi

Selain itu, pengawasan dan penerapan hukuman terhadap anggota yang melanggar juga harus dipertegas. Dia meminta jika ada anggota yang melanggar pidana untuk diproses hukum pidana, tidak hanya etik atau disiplin saja.

Sebab jika hukuman itu tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan, kesan yang muncul adalah adanya impunitas.

"Impunitas tidak juga ya, karena sudah ada sanksi yang dijatuhkan. Tapi, sanksi yang dijatuhkan itu tidak sesuai dengan pelanggaran yang dibuat," katanya.

"Kalau pidana ya diproses pidana. Jangan sampai kemudian yang pidana hanya diproses etik, ini memunculkan ketidakpuasan masyarakat. Sehingga tudingannya malah ada impunitas, padahal sebenarnya tidak begitu. Dikatakan ada impunitas sih enggak," ujarnya.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Polri
  • Kapolri Listyo Sigit Prabowo
  • Kompolnas
  • Komnas HAM
  • Polri Terbanyak Dilaporkan soal Dugaan Pelanggaran HAM
  • Kekerasan oleh Aparat
  • Korps Bhayangkara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!