KBR, Jakarta- Berkas perkara dugaan terorisme yang melibatkan bekas Sekretaris Umum FPI Munarman dinyatakan lengkap atau P21.
Juru bicara Mabes Polri Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik Densus 88 Antiteror telah menerima surat kelengkapan berkas dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Kata dia, penyidik akan segera melimpahkan Munarman ke Kejaksaan.
"Berkas perkara atas nama tersangka M, telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Kemudian tentunya sesuai dengan KUHAP setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, kewajiban penyidik untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (4/10/2021).
Baca juga: Densus 88 Tangkap Munarman
Sebelumnya, jaksa penuntut umum sempat mengembalikan berkas perkara Munarman. Saat itu, penyidik Densus diminta turut memeriksa Rizieq Shihab dalam kasus ini.
Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap Munarman pada 27 April lalu di rumahnya daerah Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten.
Polisi menduga Munarman terlibat sejumlah aksi terorisme di tanah air, serta ikut dalam baiat teroris di Jakarta, Makassar, dan Medan.
Editor: Sindu