BERITA

Soal Pembakaran Bendera, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi

"Pembakaran bendera HTI oleh tiga anggota Banser NU berbuntut panjang. Pelbagai pihak merespons peristiwa itu. Pemerintah pun meminta warga tak terprovokasi sebab perkara ini tengah diproses polisi."

Soal Pembakaran Bendera, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi

KBR, Jakarta - Beredarnya video berisi rekaman beberapa orang berseragam Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) yang tengah membakar bendera, berbuntut panjang. Kain hitam bertuliskan lailahaillallah muhammad rasulullah atau kalimat tauhid disebut sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah meminta masyarakat tetap tenang dan tak terpantik emosi mengingat proses hukum oleh polisi pun sedang berjalan.

Perisitiwa pembakaran bendera terjadi pada peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober di Garut. Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas meminta maaf atas kegaduhan yang muncul karena tindakan ketiga anggotanya. Meski begitu, ia mengatakan organisasinya tak meminta maaf atas pembakaran bendera HTI. Ia beralasan organisasi itu telah dibubarkan pemerintah.

"Saya Ketua Umum GP Ansor atas nama organisasi dan seluruh kader meminta maaf kepada seluruh masyarakat jika apa yang dilakukan kader kami di Garut menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan, bukan pembakaran bendera HTI ya," kata Yaqut di Kantor Pusat GP Ansor (24/10/18).

Yaqut mengatakan, tindakan ketiga anggota Banser yang membakar HTI menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) GP Ansor. Namun ia menegaskan, aksi tersebut murni spontanitas anggota Banser. Meski begitu, kata Yaqut, GP Ansor akan tetap memberikan bantuan hukum ke tiga anggota Banser yang kini diproses hukum oleh kepolisian.

Ia meyakini bendera yang dibakar adalah bendera yang sama dengan yang dikibarkan ribuan anggota HTI pada kegiatan akbar organisasi tersebut pada 2013. Merujuk saat sidang pembubaran HTI, kata Yaqut, anggota organisasi itu juga mengakui bendera sejenis itu adalah milik HTI.

Yaqut mengatakan, tulisan pada bendera HTI sangat khas dan dapat dikenali. GP Ansor menolak bila bendera yang dibakar itu dinyatakan sebagai bendera tauhid.


Menkopolhukam: Penegak Hukum Bakal Usut Hingga Tuntas

Guna mengakhiri keributan ini, pemerintah meminta masyarakat tak lagi mempermasalahkan pembakaran bendera. Apalagi menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, GP Ansor telah mengklarifikasi pembakaran dan polisi pun telah menangkap tiga pembakar bendera.

"Namun sesungguhnya sebagai Ormas Islam, mereka mengatakan, tidak mungkin sengaja membakar kalimat tauhid, yang sama artinya melakukan penghinaan terhadap diri mereka sendiri. Namun apa yang dilakukan, ini menurut mereka, semata-mata untuk membersihkan pemanfaatan kalimat tauhid yang dimanfaatkan oleh organisasi terlarang HTI, yang keberadaannya telah dilarang pengadilan," kata Wiranto di kantornya, Selasa (23/10/2018).

Wiranto memastikan kepolisian dan kejaksaan bakal mengusut kasus pembakaran bendera hingga tuntas. 

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tak lagi terpengaruh dengan kabar pembakaran bendera tersebut. Ia juga mengancam bakal memberi sanksi hukum bagi kelompok yang memanfaatkan situasi ini untuk memantik aksi massa.

Kepolisian hingga kini masih memeriksa saksi dan mengumpulkan keterangan. Menurut Wakil Kepala Kepolisian Indonesia Ari Dono, timnya bakal mendalami apakah tindakan ini memenuhi unsur pidana atau tidak.

"Sekarang sedang dilakukan dan minta keterangan, apakah masuk ke perbuatan pidana atau tidak. Kalau suatu perbuatan pidana itu dalam aturan pidana itu kan ada unsur-unsur yg enggak bisa ditinggalkan. Unsur kesengajaan atau perbuatan actus reus-nya ada nggak? ada actus reus (perbuatan melanggar undang-undang pidana), ada perbuatan membakar sesuatu. Baru kita lihat tanya sama dia mens rea (sikap batin peaku melakukan pidana), niatnya apasih dia? Nah itu yang masih didalami," jelas Ari Dono di Jakarta, Rabu (24/10/2018)

Baca juga:

    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/05-2018/ditanya_soal_dugaan_persekusi_eks_hti__begini_jawaban_pemerintah/96023.html">Ditanya Soal Dugaan Persekusi Eks HTI, Begini Jawaban Pemerintah</a><br>
    
    <li><b><a href="https://kbr.id/06-2018/ditolak_ptun__hizbut_tahrir_indonesia_ajukan_memori_banding/96273.html">Ditolak PTUN, HTI Ajukan Memori Banding</a>&nbsp;</b><br>
    

Sembari pemeriksaan berjalan, ia meminta masyarakat tak mudah terprovokasi dan bijak memilah informasi. Saat ini, kata Ari, polisi masih memeriksa pelaku pembakaran untuk mengurai perkara.

"Masyarakat untuk tidak terprovokasi kemudian melakukan suatu perbuatan yang merugikan diri sendiri ataupun orang lain. Ketika mendapatkan suatu informasi di media kita harus dalami dulu, kita kaji lagi kalaupun untuk berbuat kira-kira merugikan kita atau merugikan orang lain atau tidak, toh semua sudah ada aturan sehingga tidak masing-masing mengambil langkah masing-masing atau memanggil langkah sendiri," jelas Ari Dono di Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Sebelumnya, menurut Juru Bicara Mabes Polri Setyo Wasisto, tiga pelaku pembakaran bendera melakukan aksi itu lantaran benda itu dianggap sebagai salah satu identitas HTI. Pelaku yang mengenakan atribut Banser itu beralasan ke polisi bahwa Ormas itu telah dibubarkan. Slah seorang yang membakar, merupakan ketua panitia Hari Santri Nasional.

Setyo Wasisto menerangkan, pembakaran terjadi saat perayaan Hari Santri Nasional di Lapangan Alun-alun, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada 22 Oktober 2018. Aksi pembakaran direkam dalam video berdurasi 02.05 menit dan viral melalui media sosial.

Polisi masih mengumpulkan keterangan para saksi dan mendalami motif pembakaran. Ia pun meminta masyarakat memberikan waktu ke tim polisi untuk memperjelas perkara ini.

"Ya nantikan pendalaman keterangan-keterangan saksi kemudian pada saat kejadian itu seperti apa. Kemudian penyidik pasti mencari motifnya. Mengapa ia membakar tapi dalam pro Justitia," ucap Setyo di Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Baca juga: Pasca-pembubaran HTI, Pemerintah Diminta Susun Aturan Antisipasi Intimidasi Eks Anggota



Editor: Nurika Manan

  • pembakaran bendera
  • bendera
  • Wiranto
  • HTI
  • GP Anshor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!