BERITA

Ratusan Tahanan dan Napi di Sulteng Terancam Masuk DPO

"Kemenkumham menunggu ratusan narapidana dan tahanan yang belum melapor usai menyelamatkan diri saat bencana di Sulteng. Jika hingga hari ini tak juga mengabarkan keberadaan maka bakal masuk DPO."

Ratusan Tahanan dan Napi di Sulteng Terancam Masuk DPO
Ilustrasi: Warga binaan membersihkan ruang tahanan pascagempa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Palu, Sulawesi Tengah, Senin (15/10). (Foto: ANTARA/ Sahrul M)

KBR, Jakarta - Sebanyak 671 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Tengah terancam masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Indonesia. Ini karena menurut Juru Bicara Kemenkumham Ade Kusmanto, ratusan orang berstatus narapidana ataupun tahanan itu hingga kini tak melaporkan keberadaan ke kementeriannya. Jumlah itu adalah bagian dari seribuan napi dan tahanan yang menyelamatkan diri saat bencana menerpa provinsi tersebut pada pengujung September 2018.

Menurut Ade Kusmanto, Menkumham Yasonna Laoly telah melayangkan surat resmi ke Kapolri Tito Karnavian. Tujuannya, agar narapidana dan tahanan yang kabur itu berstatus DPO serta jadi target pencarian polisi.

"Pihak kementerian mengimbau kepada seluruh warga binaan yang masih berada di luar, segera kembali. Apabila tidak kembali akan dikenakan sanksi dan diberikan status sebagai daftar pencarian orang," kata Ade kepada KBR, Kamis (25/10/2018).

Sanksi itu, Ade menjelaskan, di antaranya berupa pencabutan keputusan pemberian remisi, atau pembatalan surat keputusan pembebasan bersyarat. Sebab, jika hingga Jumat (26/10/2018) tidak kembali ke lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan maka Kemenkumham menganggap para narapidana dan tahanan itu kabur.

Kemenkumhan telah menyiapkan nama-nama narapidana dan tahanan di Sulawesi Tengah, yang hingga kini belum kembali. Nantinya, daftar nama itu bakal diserahkan ke polisi untuk masuk Daftar Pencarian Orang. 

Ratusan narapidana dan tahanan yang terancam masuk ke Daftar Pencarian Orang itu berasal dari dua lapas dan tiga rutan. Data per 25 Oktober 2018 milik Kemenkumham yang KBR terima, orang-orang yang tidak jelas keberadaannya itu 234 narapidana berasal dari lapas Palu, 24 narapidana dari lapas perempuan Palu, 230 tahanan dari rutan Palu, 177 tahanan dari rutan Donggala, dan 6 tahanan dari rutan Cabrut Parigi. Sementara tidak ada narapidana anak yang kabur dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak Palu. Total, ada 1.670 orang di Sulawesi Tengah yang berstatus narapidana maupun tahanan.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan

  • gempa dan tsunami Palu
  • tsunami Sulawesi Tengah
  • narapidana
  • Rumah Tahanan
  • Lapas
  • pascabencana
  • bencana Sulteng

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!