BERITA

Proyek Meikarta Berlanjut, Kementerian ATR Segera Surati Pemkab Bekasi

"Kementerian Agraria dan Tata Ruang bertanggung jawab untuk memastikan proyek Meikarta sesuai dengan fungsi tata ruang."

Proyek Meikarta Berlanjut, Kementerian ATR Segera Surati Pemkab Bekasi
Salah satu areal proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang segera bersurat ke Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait rencana PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang melanjutkan pembangunan Meikarta. Anak usaha Lippo Group itu ngotot membangun, kendati megaproyek apartemen ini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, telah mengirim surat ke Pemkab Bekasi berisi rekomendasi penghentian pengembangan proyek Meikarta seluas 500 hektare, pada Maret 2018. Ini karena, luasan itu tak sesuai dengan fungsi tata ruang.

"Kita tidak bicara izin-mengizin, cuma kami mengatakan sesuai tata ruang atau tidak. Kalau yang belum selesai tata ruangnya, ada mekanismenya. Jadi persoalan yang kemarin ada masalah OTT itu, itu masalah izin-mengizin itu, karena kami tidak berhak memberikan izin apapun di sini," jelas Sofyan di kantornya, Kamis (18/10/2018).

Ia menjelaskan, proyek Meikarta yang sesuai tata ruang hanya 84,6 hektare, sedangkan ratusan hektare lainnya tak sesuai tata ruang.

"Kami hanya mengatakan sesuai atau tidak sesuai dengan tata ruang. Kalau memperbaiki tata ruang, ada mekanismenya. Karena kemarin kita sudah memberikan pendapat, tapi semua diserahkan pada pemerintah daerah."

Sofyan mengatakan, tak tahu jika proyek dengan investasi senilai Rp278 triliun itu tetap berlanjut meski tersandung kasus dugaan korupsi perizinan. Ia pun belum mengetahui izin apa saja yang telah dikantongi Meikarta.

Namun menurutnya, Pemkab Bekasi sempat menghentikan pembangunan Meikarta pada Maret 2018. 

Sofyan enggan berkomentar lebih lanjut mengenai proyek Meikarta. Ia beralasan proses perizinan merupakan urusan pemerintah daerah. Sementara kementeriannya hanya bertanggung jawab untuk memastikan proyek sesuai tata ruang.

Baca juga:





Editor: Nurika Manan
  • Meikarta
  • Korupsi Meikarta
  • Menteri Agraria dan Tata Ruang
  • Sofyan Djalil

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!