BERITA

KPK Minta PN Cibinong Tolak Gugatan Nur Alam terhadap Basuki Wasis

KPK Minta PN Cibinong Tolak Gugatan Nur Alam terhadap Basuki Wasis

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggugat bekas Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam ke Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, kinerja KPK terganggu akibat gugatan dari Nur Alam kepada saksi ahli Basuki Wasis.

Lembaga antirasuah KPK juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberi perlindungan terhadap Basuki Wasis dan saksi lainnya.

"Jangan sampai ahli atau saksi jadi takut untuk memberikan keterangan di pengadilan karena mereka ada risiko dikriminalisasi atau digugat secara perdata atau ancaman-ancaman yang lain. Selain itu, KPK juga berkoordinasi dengan LPSK untuk memastikan tidak ada tekanan-tekanan seperti itu yang dialami saksi ke depan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/10/2018).

Febri mengatakan, dalam gugatan tersebut KPK meminta majelis hakim PN Cibinong untuk menolak gugatan yang diajukan Nur Alam terhadap Basuki Wasis. Ia beralasan, pokok perkara yang dipersoalkan merupakan ranah hukum pidana, bukan perdata.

"Kami menegaskan bahwa proses persidangan atau penilaian dari keterangan ahli Basuki Wasis harusnya diproses di pengadilan tipikor, bukan pada proses perdata," ujarnya.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/04-2018/_wawancara__digugat_koruptor__basuki_wasis__fungsi_ahli_membuat_kasus_terang_benderang/95809.html">[WAWANCARA] Digugat Koruptor, Basuki Wasis: Fungsi Ahli Membuat Kasus Terang Benderang</a>&nbsp;</b><br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/04-2018/klhk_siapkan_strategi_bela_saksi_ahli_yang_digugat_koruptor/95780.html"><b>KLHK Siapkan Strategi Bela Saksi Ahli yang Digugat Koruptor<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></b></a><br>
    

Dalam gugatan yang diajukan Nur Alam, Basuki Wasis diminta mengganti kerugian materil sebesar Rp93,6 juta dan kerugian imateril senilai Rp3 triliun. Selain itu, Nur Alam juga meminta majelis hakim agar menyita tanah dan rumah Basuki Wasis di Ciomas, Bogor.

Basuki Wasis merupakan dosen IPB ahli penghitungan kerugian negara. Pendapat Basuki yang digunakan KPK dalam perkara Nur Alam di Pengadilan Tipikor digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Cibinong.

Nur Alam telah divonis bersalah oleh pengadilan tingkat pertama dan banding. Vonis terhadap Nur Alam pada tingkat banding diperberat menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Nur Alam juga tetap diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,7 miliar dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun.

Editor: Gilang Ramadhan

  • basuki wasis
  • nur alam
  • gubernur sulawesi tenggara
  • Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
  • pengadilan negeri cibinong

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!