BERITA

Diduga Memperjualbelikan Jabatan dan Proyek, Bupati Cirebon Ngotot Menyangkal

"Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra diduga memperjualbelikan jabatan dan sejumlah proyek di lingkungan pemerintah kabupaten."

Ryan Suhendra

Diduga Memperjualbelikan Jabatan dan Proyek, Bupati Cirebon Ngotot Menyangkal
Tersangka yang terjerat OTT KPK, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan kantor KPK di Jakarta, Jumat (26/10/2018) dini hari. (Foto: ANTARA/ Sigid K)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Cirebon, Jawa Barat. Kedua orang tersebut adalah Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Sunjaya Purwadisastra diduga menerima uang terkait jual beli jabatan dan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.

"Diduga pemberian oleh GAR (Sekbid PUPR) kepada SUN (Bupati Cirebon) melalui Ajudan Bupati sebesar Rp100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan GAR sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Kamis (25/10/2018).

Ia melanjutkan, Sunjaya Purwadisastra juga diduga menerima pemberian lain secara tunai dari pejabat-pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi dirinya.

Selain memperdagangkan jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon, politikus PDI Perjuangan ini juga diduga menerima fee total senilai Rp6.425.000.000 yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada namun dalam penguasaan dirinya selaku Bupati. Rekening ini digunakan sebagai penampungan duit terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.

"Nanti pasti akan kami dalami Rp6 miliar itu setoran dari mana. Kalau setoran dari proyek, proyek apa. Kalau dari perizinan, perizinan apa. Nanti kami akan dalami," pungkas Alex.

Atas perbuatannya itu, Sunjaya Purwadisastra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk penerimaan gratifikasi, Sunjaya Purwadisastra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, Gatot Rachmanto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:

    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/10-2018/mendagri_tunjuk_sekda_jadi_plt_bupati_cirebon/97874.html">Mendagri Tunjuk Sekja jadi Plt Bupati Cirebon</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/10-2018/bupati_cirebon_kena_ott_kpk/97865.html">Bupati Cirebon Kena OTT KPK</a>&nbsp;</b><br>
    

Penyangkalan

Kendati KPK telah mengantongi bukti awal, Sunjaya ngotot menyangkal telah menerima uang Rp100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot Rachmanto sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon. Hal ini disampaikan Sunjaya usai diperiksa penyidik, Kamis (25/10/2018).

"Saya disangkakan menjanjikan menerima uang Rp100 juta itu. Sampai sekarang saya belum pernah terima uang itu," dalih Sunjaya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jumat (26/10/2018) dini hari.

Ia juga tak mengakui adanya uang sejumlah Rp6.425.000.000 di rekening penampungan atas nama orang lain terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018. "Nggak ada itu, tidak ada. Hanya satu masalah itu saja," pungkasnya.

Sunjaya Purwadisastra ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memperjualbelikan jabatan dan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018. Bupati Cirebon ini diringkus petugas KPK dalam operasi tangkap tangan Rabu (24/10/2018) bersama sejumlah orang lainnya. Dalam penindakan itu, KPK juga menyita uang ratusan juta Rupiah dan menemukan buku tabungan dengan isi miliaran Rupiah atas nama seseorang.

Bupati Cirebon ini merupakan kepala daerah ke-100 yang diproses sepanang penindakan KPK. "Bupati Cirebon merupakan kepala daerah ke-19 yang diproses KPK melalui OTT di tahun 2018 ini dan mertopakan Kepala Daerah ke-100 yang pernah kami proses selama KPK berdiri," terang Alex

Ia melanjutkan, KPK telah meminta Kementerian Dalam Negeri mengubah aturan terkait penguatan independensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), perbaikan di sektor politik; terutama aspek pendanaan politik terhadap calon kepala daerah dalam proses kontestasi politik, dan pembenahan sumber daya manusia; baik dari segi jumlah maupun kualitas.




Editor: Nurika Manan

  • KPK
  • Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
  • OTT Cirebon
  • korupsi cirebon
  • Cirebon
  • Bupati Cirebon
  • Kepala Daerah Korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!