NASIONAL

18 Tahun Pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib

"Aksi simbolik KASUM itu bertepatan dengan momentum 18 tahun kasus pembunuhan Munir."

18 Tahun Pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib

KBR, Jakarta- Puluhan orang berkumpul di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu pagi, 7 September 2022 . Mereka membawa keranda hitam, sembari meneriakkan tuntutan keadilan. Beberapa di antaranya mengenakan topeng berwajah Munir. Puluhan orang itu merupakan aktivis yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM).

Aksi simbolik KASUM itu bertepatan dengan momentum 18 tahun kasus pembunuhan Munir, dan sekaligus bentuk protes atas lambannya Komnas HAM menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Padahal menurut KASUM, kasus pembunuhan Munir telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM berat, sesuai UU tentang Pengadilan HAM. 

Pada Pasal 7 disebutkan, salah satu bentuk pelanggaran HAM berat adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Dan, Komnas HAM adalah satu-satunya lembaga negara yang diberi wewenang menyelidiki pelanggaran HAM berat.

Koordinator LSM KontraS yang juga aktivis KASUM, Fatia Maulidiyanti mendesak Komnas HAM segera menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat. 

Sebab, kasus Munir terancam kedaluwarsa karena ada batas waktu 18 tahun penyelesaian tindak pidana biasa sebagaimana ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

“Maka kita harus melawan sekeras-kerasnya, juga harus menuntut kepada negara untuk segera menetapkan sebuah perlindungan terhadap pembela HAM. Dan menuntaskan kasus Munir sesuai dengan mandat Undang-Undang Pengadilan HAM melalui mekanisme pelanggaran HAM berat. Semua pelaku harus diadili, tidak hanya para eksekutor tetapi juga otak di balik pembunuhan Munir. Segera buka kasus TPF Munir, tetapkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat," kata Fatia saat aksi, Rabu (7/9/2022).

Tim Ad Hoc

Sehari sebelumnya, atau Selasa, 6 September 2022, Sidang Paripurna Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memutuskan pembentukan Tim Ad Hoc untuk kasus Munir Said Thalib. Pembentukan tim merujuk pada aturan dalam Undang-Undang tentang Pengadilan HAM. 

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan sudah ada tiga nama tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan Munir. 

"Jadi sekarang kita sudah bentuk Tim Ad Hoc itu ada dua orang dari komisioner Komnas HAM saya (Taufan, red) dan Ibu Sandrayati Moniaga yang ditunjuk kemarin dalam paripurna," kata Taufan di kantor Komnas HAM saat menemui peserta aksi, Rabu (7/9/2022).

Taufan mengatakan pihaknya masih mencari tiga anggota tim ad hoc dari eksternal Komnas HAM. Semula, kata Taufan, ada Usman Hamid, aktivis HAM dari Amnesty Internasional Indonesia, yang bersedia bergabung. Namun, lewat keterangan pers pada Rabu malam, Usman menolak tawaran tersebut.

“Mudah-mudahan tiga orang itu yang namanya sudah kami daftar bersedia masuk nanti dalam tim itu segera bekerja, sekali lagi saya minta dukungan dari teman-teman,” katanya. 

Nantinya, tim ad hoc kasus Munir bakal bertugas menyelidiki dan menentukan apakah ditemukan pelanggaran HAM berat atas kasus yang terjadi pada 2004 tersebut. Kemudian, mengumpulkan dua bukti permulaan yang cukup untuk membuat peristiwa itu disebut pelanggaran HAM berat, serta meminta keterangan terkait dengan peristiwa kematian Munir. 

Extra Ordinary

Pakar Hukum dan HAM dari Universitas Gajah Mada Herlambang Wiratraman mengatakan tim ad hoc harus bekerja secara extra ordinary atau luar biasa. 

Kata dia, tim ad hoc juga bisa membuka kembali temuan tim pencari fakta (TPF). Sebab, hingga kini, keberadaan dokumen TPF belum diketahui. Selain itu, Komnas HAM harus memastikan impunitas tidak terjadi. 

"Komnas HAM di sini perannya melakukan penyelidikan pro justitia. Sementara ad hoc yang dibayangkan ini sebenarnya itu internal Komnas HAM untuk menegaskan bagaimana mengupayakan menuju mekanisme, mungkin kalau Komnas HAM ada intensi, dan juga berhasil menegaskan posisinya untuk mendorong mekanisme 26 tahun 2000 (UU tentang Pengadilan HAM, red), maka Tim Ad Hoc ini diharapkan menuju pada upaya penyelidikan pro justitia. Jadi Tim Ad Hoc ini tantangannya adalah memutuskan nanti posisinya pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam kasus pembunuhan Munir itu." kata Herlambang kepada KBR, Rabu, (7/9/2022).

Diracun

Munir Said Thalib diracun pada 7 September 2004 dalam penerbangan dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura. Hasil autopsi menunjukan ada senyawa arsentik dalam tubuh Munir. 

Pengadilan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto. Ia adalah pilot Garuda Indonesia, yang namanya tercatat sebagai kru dalam penerbangan, tetapi tidak ikut terbang dari Singapura ke Amsterdam.

Polycarpus didakwa melakukan pembunuhan berencana dan pemalsuan dokumen. Pengadilan juga memvonis 1 tahun penjara kepada Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan. Dia dianggap menempatkan Pollycarpus di jadwal penerbangan Munir. 

Sejumlah persidangan juga menyebut adanya keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN). Namun, tak ada yang dinyatakan bersalah. Bekas Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono yang menjadi terdakwa kasus ini, divonis bebas dari segala dakwaan.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Munir Said Thalib
  • Tim Ad Hoc Munir
  • Komnas HAM
  • pelanggaran ham berat
  • Munir

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!