BERITA

Sidang Perdana, Kasus Suap Penyidik KPK Stephanus Robin

Tersangka dugaan suap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, di Gedung Merah Putih, Kamis (22/04/21).

KBR, Jakarta- Bekas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal kepolisian, Stephanus Robin Pattuju akan menjalani sidang perdana di PN Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Tipikor Jakarta Pusat. Juru Bicara KPK dalam keterangan tertulis mengatakan, agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan tim jaksa KPK.

Kata Ali, persidangan suap penyidik KPK ini akan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Dilansir pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dalam kasus ini terdakwa pengacara Maskur Husain juga akan menjalani sidang hari ini. Robin dan Maskur didakwa menerima suap senilai Rp11 miliar dan USD36.000. 

Uang itu diduga untuk menyuap terdakwa dalam penanganan sejumlah perkara di Lembaga Antirasuah KPK. Penerimaan uang suap penyidik KPK tersebut diduga berasal dari Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial senilai Rp1.695.000.000, serta pihak-pihak lain.

Baca juga: Penyidik KPK Justru Jadi Tersangka Suap, Dewan Pengawas Segera Gelar Sidang Etik

Pihak-pihak lain yang dimaksud, di antaranya diduga adalah Wali Kota Cimahi Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna  sebesar Rp507 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta dan bekas Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari, senilai Rp5.197.800.000. Kemudian, dan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dan swasta Aliza Gunadi diduga sejumlah Rp3,09 miliar dan USD 36 ribu.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga memeriksa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar, Azis Syamsuddin. Azis diperiksa untuk tersangka Robin. Azis telah merampungkan pemeriksaan di KPK pada pukul 16.25 WIB, Rabu, 9 Juni 2021. Namun, belum diketahui materi pemeriksaan yang didalami dari yang bersangkutan.

Dengar juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Didesak Mundur

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin diam usai diperiksa KPK. Termasuk saat dikonfirmasi mengenai dugaan pemberian uang kepada penyidik Robin. 

Azis yang mengenakan batik hitam merah itu diperiksa sekitar lebih dari delapan jam. Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua dari penyidik KPK.

Dugaan Penerimaan Uang

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK mengungkap sejumlah fakta dalam sidang etik penyidik asal kepolisian Stepanus Robin Pattuju. Termasuk dugaan penerimaan uang dari Wakil Ketua KPK Azis Syamsuddin. Anggota Dewas Albertina Ho menyebut pemberian uang itu diduga terkait kasus di Lampung Tengah.

"Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait dengan saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp3,15 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang-lebih sejumlah Rp2,55 miliar dan terperiksa mendapat uang lebih sejumlah Rp600 juta," kata Albertina, Senin, (31/5/2021).

Editor: Rony Sitanggang

  • Suap Penyidik KPK
  • Dewan Pengawas KPK
  • DPR
  • Tanjungbalai
  • KPK
  • Azis Syamsuddin

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!