BERITA

Penyerangan Masjid Ahmadiyah Sintang, Komnas HAM Minta Mabes Polri Ambil Alih

""Kami mendorong ini kasus (penyerangan masjid Ahmadiyah) diambil alih oleh mabes polri.""

Astri Yuana Sari, Heru Haetami

Penyerangan Masjid Ahmadiyah Sintang, Komnas HAM Minta Mabes Polri Ambil Alih
Tangkapan layar video penyerangan masjid Ahmadiyah Sintang, Kalbar, Jumat (7/9/21). (Medsos)

KBR, Jakarta-   Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Mabes Polri mengambil alih kasus perusakan masjid  Ahmadiyah Sintang. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut, kasus Ahmadiyah Sintang tidak terjadi secara tiba-tiba. 

Ia menjelaskan, sebelum konflik pecah dengan perusakan tempat ibadah, Komnas HAM sudah berkoordinasi dengan  Polda dan pemerintah daerah Kalimantan Barat agar tak terjadi konflik. Namun ternyata aparat dan pemerintah daerah tidak bisa mencegah, sehingga puncak kasus terjadi penyerangan masjid Miftahul Huda milik jemaat Ahmadiyah yang terletak di desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang Kalbar, pada 3 September lalu.

"Oleh karenanya kami mendorong ini kasus diambil alih oleh mabes polri untuk memastikan tidak boleh terjadi peristiwa yang sama di di Kalimantan maupun di seluruh wilayah nusantara itu penting," kata Anam dalam keterangan pers, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Kali Kedua Jemaah Ahmadiyah Lombok Timur Lebaran di Pengungsian

Anam menambahkan, Komnas HAM mendorong polisi tidak hanya memproses hukum para pelaku di lapangan saja, namun juga mencari aktor intelektual atas kasus ini. Selain itu, Komnas HAM juga meminta ada jaminan untuk kebebasan beribadah bagi jamaah Ahmadiyah Sintang setelah kasus ini terjadi.

Ahmadiyah Minta Presiden Turun Tangan

Juru bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Yendra Budiana meminta pemerintah pusat hadir menangani kasus persekusi yang diterima jemaah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat. Yendra meminta Presiden Joko Widodo turun tangan untuk mengatasi persoalan intoleransi di negeri ini.

"Sangat urgent sangat mendesak kehadiran Bapak Presiden Joko Widodo langsung untuk menangani masalah intoleransi di negeri ini agar bangsa ini tidak semakin radikal oleh para pihak yang menggunakan politisasi isu Ahmadiyah. Karena jelas di mana-mana kemudian dilakukan tindakan-tindakan persekusi. Namun sangat kentara dari video-video yang beredar dan foto-foto yang beredar mereka yang melakukan persekusi hanya segelintir orang di hadapan ratusan aparat namun tidak mampu untuk mencegah terjadinya satu tindakan penyerangan," kata Yendra dalam keterangan pers, Senin (6/9/2021).

Yendra juga meminta Kapolri dan Mendagri agar turun tangan untuk menurunkan eskalasi potensi konflik khususnya di Kalimantan Barat.

Dia juga mendesak agar pemerintah mencabut surat keputusan bersama (SKB) Tiga Menteri tahun 2008 tentang Ahmadiyah. Kata dia, sejak SKB tersebut diterbitkan, banyak muncul peraturan daerah yang melarang kegiatan jemaah Ahmadiyah.

Baca juga: Periode Kedua Pemerintahan Jokowi, Ini Harapan Warga Syiah Sampang

Penyerangan terhadap masjid  jemaat Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat, pada Jumat 3 September 2021. Keberadaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Sintang ditentang oleh pemerintah daerah setempat. Masjid disebut tidak punya izin operasional, dan penghentian aktivitas JAI disebut atas perintah dari Bupati Sintang dan Gubernur Kalimantan Barat.

Editor:Rony Sitanggang

  • Sintang
  • JAI
  • Kalbar
  • Ahmadiyah
  • Penyerangan Masjid Ahmadiyah
  • Komnas HAM

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!