BERITA

ELSAM Desak Pemerintah Mitigasi Risiko Kebocoran Data Masyarakat

ELSAM Desak Pemerintah Mitigasi Risiko Kebocoran Data Masyarakat

KBR, Jakarta - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyoroti ketidakjelasan panduan dan mitigasi risiko kebocoran data masyarakat di dalam aplikasi digital milik pemerintah maupun swasta.

Salah satunya, kata Peneliti ELSAM, Shevierra Danmadiyah, belum adanya Undang-Undang paten, yang mengatur soal perlindungan data pribadi (PDP). Sehingga menyebabkan banyak kementerian/lembaga dan swasta kebingungan dalam menerapkan pakem aturan soal keamanan data.

"Ini sebenarnya menjadi suatu hal terkait bagaimana yang disebut dengan perlindungan data pribadi. Kita mungkin bisa melihat bahwa saat ini ternyata masih terdapat banyak sekali hal, yakni 46 peraturan perundang-undangan yang masih mengatur terkait perlindungan data pribadi itu sendiri. Mungkin pada titik tertentu, perusahaan yang mengurus (keamanan data) bingung harus patuh kemana. Jangankan perusahaan, bahkan Kementerian (bingung) seperti itu," ucap Shevierra dalam diskusi daring, kemarin.

Baca: Cegah Kebocoran Data Pengguna, Pakar Informasi Sarankan Ini

Menurut Shevierra, pemerintah perlu segera mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan ketertiban administrasi keamanan data digital.

Pasalnya, kata dia, keamanan data masyarakat harus terjamin dan dilindungi, lantaran integrasi dalam aplikasi sangat rentan untuk diretas maupun disalahgunakan.

"Kepatuhan dan ketertiban, sebenarnya kan memang ini menjadi kritik yang kemudian mungkin pada saat pandemi Covid-19 di aplikasi PeduliLindungi. Bahkan kalau misal kita pun ternyata ketika menggunakan layanan publik lain, kita juga masih sempat bisa melakukan hal yang kemudian diluar apa yang seharusnya itu diprasyaratkan oleh pemerintah," imbuh Shevierra.

Sebelumnya, informasi adanya kebocoran data elektronik Health Alert Card (eHAC) di aplikasi PeduliLindungi, dilaporkan oleh VPN Mentor.

Baca juga: YLKI Ingatkan Masyarakat, Data Pribadi Jadi Jaminan ke Pinjol

Laporan tersebut telah diverifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan diterima oleh Kementerian Kesehatan pada 23 Agustus 2021 lalu. Namun, hasil penyelidikan kepolisian, tidak ditemukan adanya dugaan kebocoran data pengguna pada aplikasi eHAC tersebut. Polisi juga tidak menemukan upaya pengambilan data dari server eHAC.

Setelah dipastikan tidak ditemukan adanya pengambilan data pengguna eHAC, maka bantuan penyelidikan oleh Siber Polri dihentikan.


Editor: Kurniati Syahdan

  • Data Pribadi
  • perlindungan data pribadi
  • ELSAM
  • Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!