BERITA

17 Tahun Munir, Suci Khawatir Nasib Demokrasi di Indonesia

17 Tahun  Munir, Suci Khawatir Nasib Demokrasi di Indonesia

KBR, Jakarta-   Istri Almarhum Aktivis HAM Munir, Suciwati menyatakan kekhawatirannya soal nasib demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia. Dalam acara mengenang 17 tahun terbunuhnya Aktivis HAM Munir, ia juga menilai wacana presiden menjabat 3 periode turut menciptakan kemunduran demokrasi.

"Ada mau periode ketiga kan mengerikan. Seolah-olah kita ditarik ke zaman Soeharto setiap 5 tahun sekali ada pemilu tapi dengan presiden yang sama. Itu kan mengerikan demokrasi kita akan ditarik lagi ke ruang yang kelam dan otoriter. Otoriter sekarang sudah mulai ada oligarki dan sebagainya itu kasat mata bagaimana hari ini kita gagal ketika menolak undang-undang KPK, omnibus law. Gak didenger apa yang kita suarakan," kata dia saat diskusi "Mengenang Sosok Munir" via zoom Amnesty Internasional, Kamis (2/9/21).

Kata dia, momen 17 tahun kepergian Munir Said Thalib juga bisa dijadikan refleksi soal bagaimana mempertahankan demokrasi dan kebebasan berekspresi. 

Baca juga: Perjalanan Kasus Munir

Suciwati bercerita bagaimana sosok Munir yang sederhana dan juga setia mendampingi dan membela korban pelanggaran HAM. Ia berharap perjuangan seperti yang dicita-citakan Munir bisa terus dilanjutkan.

Unsur Negara

Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) meyakini, kasus pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM), Munir Said Thalib, merupakan bentuk pemufakatan jahat yang melibatkan unsur negara.  Aktivis KASUM sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana mengatakan, Badan Intelijen Negara (BIN) dan BUMN PT Garuda Indonesia telah terbukti menjadi bagian dari operasi pembunuhan tersebut. 

Kata dia, pembunuhan Munir merupakan bagian dari operasi intelijen untuk membungkan para aktivis HAM.

“Kasus ini adalah kasus yang melibatkan unsur negara, ini konspirasi, pemufakatan jahat yang mana pelakunya bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga ada pelaku turut serta, kemudian ada perencana, dan juga pelaku intelektual, oleh karenanya kami sangat berharap Komnas HAM segera bekerja untuk menetapkan kasus ini sebagai kasus pelanggaran HAM berat karena kita khawatir, dalil kedaluwarsa akan digunakan oleh orang-orang yang berkepentingan untuk kemudian mendapatkan impunitas,” kata Arif dalam audiensi publik mengenai penuntasan kasus 17 tahun Munir yang diselenggarakan secara daring, Senin (06/09/2021).

Baca Juga: Komnas HAM Belum Satu Suara soal Pelanggaran HAM Berat 17 Tahun Munir

Arif menyayangkan, kasus pembunuhan munir sampai saat ini masih dikategorikan sebagai pembunuhan biasa. Pasalnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur adanya batas kedaluwarsa selama 18 tahun bagi tindak pidana biasa yang ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup. Padahal, kasus pembunuhan Munir sudah memasuki tahun ke-17.

 Editor: Rony Sitanggang

  • Suciwati
  • 17 tahun Munir
  • aktivis HAM
  • pembunuhan munir
  • TPF Munir
  • SBY
  • Presiden Jokowi
  • munir
  • pegiat HAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!