NASIONAL

PSE, Kemenkominfo Hari ini Buka Sementara Blokir Paypal

"“Menteri Kominfo memberikan kebijakan untuk membuka sementara PayPal.""

PSE
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). (Foto: ANTARA/Muhamad Adimaja)

KBR, Jakarta- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendapat banyak protes setelah memblokir delapan platform digital yang belum mendaftar pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privasi. Kedelapan platform itu di antaranya Yahoo search, Steam dan Paypal.

Dirjen Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan menegaskan kebijakan PSE akan tetap diberlakukan demi memperbaiki ekosistem digital.

"Ini kan bukan hanya untuk pajak tapi juga untuk tata kelola banyak game games lokal juga harus didukung kita juga punya game rating. Jadi mereka harus mengikuti game rating kita. Game rating itu aturan permainan di situ ada ketentuan-ketentuannya. Intinya tadi memang salah satunya untuk mengolek pajak, tapi bukan itu saja kita ingin mengenali untuk membangun ekosistemnya. Jadi kan mereka sudah daftar ke pajak seharusnya tidak kesulitan mendaftar PSEnya," ujar Semmy  saat konferensi pers tentang Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Jakarta, Minggu (31/7/2022).

Semuel mengatakan, masih memberi kesempatan para platform yang belum mendaftar untuk segera melengkapi persyaratan PSE.

Blokir Paypal Dibuka Sementara

Kementerian Kominfo membuka sementara blokir PayPal dan terhitung efektif mulai Senin (1/8) hingga Jumat (5/8/2022). Pembukaan itu dilakukan setelah mendengar masukan terkait masih banyaknya dana masyarakat yang tersimpan di aplikasi tersebut.

“Menteri Kominfo memberikan kebijakan untuk membuka sementara PayPal. Jadi sekarang sudah bisa diakses kembali oleh masyarakat,” kata  Semuel.

Baca juga:

Dirjen Semuel meminta masyarakat menggunakan kesempatan ini untuk memindahkan dananya ke aplikasi lain. Kata dia, saat ini banyak aplikasi dan layanan digital untuk pembayaran yang bisa digunakan.

“Sudah banyak aplikasi yang bisa digunakan. Kita sudah punya layanan-layanan digital untuk pembayaran, layanan digital banking juga ada,” sebutnya.

Semuel mengatakan, hingga saat ini belum ada komunikasi dan korespondensi dengan pihak PayPal terkait pendaftaran PSE. 

 

 

Editor: Rony Sitanggang

  • Perlindungan Data Pribadi
  • Kemenkominfo Blokir Platform
  • Daftar PSE
  • PSE
  • Semuel A. Pangerapan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!