NASIONAL

Pajak PSE, DJP: Belum Ada Komunikasi dengan Kominfo

" Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengaku belum berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait kewajiban membayar pajak oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat."

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). (Foto: ANT

KBR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengaku belum berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait kewajiban membayar pajak oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

"Mungkin harus kita dudukan dulu. Makanya saya pengen persis, kira-kira seperti apa sih konstelasi yang ada. Saya belum komunikasi persis, kemarin saya baru mendengar dan saya ingin ngobrol dengan teman-teman dari Kominfo. Mudah-mudahan kita tidak terganggu lah ya," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo saat konferensi pers secara daring, Selasa (02/08/2022).

Menurutnya, komunikasi itu untuk mengetahui posisi PSE dan bagaimana kewajibannya untuk membayar pajak kepada Indonesia.

"Jadi kewajiban perpajakan ya seperti itu. Karena mereka berada di luar negeri, mereka bertransaksi dengan orang Indonesia. Kalau PPn PSE-nya dipungut oleh pihak yang bersangkutan, yang menjual barang tidak berwujud. kami mendefinisikannya sebagai barang yang tidak berwujud itu," jelas Suryo Utomo.

Ia juga akan mendalami apa saja yang ditransaksikan bersama Kominfo, pasca sempat diblokirnya beberapa platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) seperti Paypal, Steam serta Epic Game.

Baca juga: PSE, Kemenkominfo Hari ini Buka Sementara Blokir Paypal

"PSE ini kedudukannya di mana, ini yang harus kita letakkan. Kalau memang dia sama seperti Netflix, ya berarti ada sesuatu yang mungkin tidak dapat dilakukan. Tapi kalau kami melihat PSE, ini kan sebagai pihak yang di tengah yang melakukan transaksi ya. Saya mudah-mudahan enggak salah. Kalau salah nanti saya coba dalamin lagi. Kalau dia sama seperti pihak tadi (Netflix), berarti ada keterlambatan dalam pemungutan PPn-nya," kata Suryo Utomo.

Dirjen Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo menjelaskan, untuk bisa menjadi pemungut pajak di lingkup PSE, platform tersebut memang harus memenuhi syarat.

"Di antaranya ambang batas nilai transaksi yang dilakukan sudah lebih dari Rp600 juta setahun, atau jumlah traffic yang dihasilkan lebih dari 12 ribu setahun," imbuhnya.

Hingga Juni 2022, sebanyak 119 platform yang telah ditunjuk Ditjen Pajak sebagai pemungut PPN PMSE. Jjika dihitung dari awal tahun 2022, sudah ada penerimaan PPN PMSE sebesar Rp7,1 triliun hingga Juni 2022.

Editor: Kurniati Syahdan

  • PSE
  • PSE Kominfo
  • Dirjen Pajak
  • Kemenkeu
  • kementerian Keuangan
  • pajak dari PSE

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!