NASIONAL

KPU: 16 Parpol Pendaftar Pemilu Tak Lolos ke Tahap Verifikasi Administrasi

" sebanyak 16 partai politik (parpol) yang telah mendaftar menjadi bakal calon peserta Pemilu 2024, gagal lanjut ke tahap verifikasi administrasi."

KPU: 16 Parpol Pendaftar Pemilu Tak Lolos ke Tahap Verifikasi Administrasi

KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, sebanyak 16 partai politik (parpol) yang telah mendaftar menjadi bakal calon peserta Pemilu 2024, gagal lanjut ke tahap verifikasi administrasi.

Menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari, alasan 16 parpol itu gagal ke tahap verifikasi, karena dokumen pendaftaran mereka dinyatakan tidak lengkap hingga akhir masa pendaftaran pada 14 Agustus 2022, pukul 23:59 WIB lalu.

"Kategori yang kedua adalah partai politik yang mendaftar setelah diperiksa dokumen persyaratannya tidak lengkap. Nah dari 16 partai politik tersebut ternyata 11 di antaranya hadir atau datang mendaftar pada hari terakhir. Bahkan kalau kita lihat jamnya ada yang memang sudah mepet-mepet dengan batas akhir pendaftaran partai politik," kata Hasyim dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (16/8/2022).

KPU menyebut, total partai politik nasional pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebanyak 43 Parpol. Dari jumlah itu, ada 40 Parpol yang mendaftar ke KPU dalam periode waktu 1-14 Agustus 2022.

Berita terkait:

Dari total yang mendaftar, 24 parpol dokumennya pendaftarannya dinyatakan sudah lengkap dan lanjut ke tahap verifikasi administrasi. Sementara 16 Parpol dinyatakan tidak lengkap dokumennya dan tidak bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya. Dengan demikian, 16 parpol tadi otomatis juga gagal menjadi peserta pemilu.

"Serta 3 Parpol tidak mendaftar hingga batas akhir pendaftaran," pungkas dia.

Berikut daftar lengkap 24 partai politik nasional yang lolos dokumen pendaftaran dan lanjut ke tahap verifikasi administrasi:

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  5. Partai NasDem
  6. Partai Bulan Bintang (PBB)
  7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  8. Partai Garuda
  9. Partai Demokrat
  10. Partai Gelora
  11. Partai Hanura
  12. Partai Gerindra
  13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  14. Partai Golongan Karya (Golkar)
  15. Partai Amanat Nasional (PAN)
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  18. Partai Buruh
  19. Partai Ummat
  20. Partai Republik
  21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
  22. Partai Republiku Indonesia
  23. Partai Swara Rakyat Indonesia
  24. Partai Republik Satu

Berikut 16 Parpol yang dokumen pendaftarannya tidak lengkap:

  1. Partai Demokrasi Republik Indonesia
  2. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
  3. Partai Beringin Karya (Berkarya)
  4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
  5. Partai Pelita
  6. Partai Karya Republik
  7. Partai Pemersatu Bangsa
  8. Partai Bhinneka Indonesia (PBI )
  9. Partai Pandu Bangsa
  10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
  11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
  12. Partai Masyumi
  13. Partai Damai Kasih Bangsa
  14. Partai Kongres
  15. Partai Kedaulatan
  16. Partai Reformasi

Berikut 3 Parpol yang tidak mendaftar:

  1. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
  2. Partai Mahasiswa Indonesia
  3. Partai Rakyat

Editor: Kurniati Syahdan

  • KPU
  • pendaftaran parpol
  • berkas pendaftaran parpol
  • verifikasi administrasi parpol
  • dokumen pendaftaran parpol
  • partai politik
  • #kabar pemilu KBR
  • #kabarpemilukbr
  • Pemilu 2024

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!