NASIONAL

Korupsi Sawit Surya Darmadi, Kerugian Negara Naik Jadi Hampir 100 Triliun

"Kerugian perekonomian negara mencakup penyimpangan yang menimbulkan dampak tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan. Antara lain, dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, dan lain-lain. "

Resky Novianto

Surya Darmadi
Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus korupsi Surya Darmadi di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (18/8/2022). (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)

KBR, Jakarta - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap fakta baru seputar kasus korupsi lahan sawit dan pencucian uang Duta Palma Group Rp 78 Triliun, dengan tersangka bos Duta Palma Group Surya Darmadi.

Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Agustina Arumsari mengatakan tindakan Surya Darmadi (SD) menyebabkan kerugian perekonomian negara senilai lebih dari Rp 99 triliun.

Angka itu diperoleh melalui kolaborasi investigasi penghitungan kerugian negara yang diminta oleh Kejaksaan Agung.

Taksiran penghitungan kerugian perekonomian negara itu juga melibatkan ahli di bidang ekonomi, kehutanan, hingga lingkungan yang berkompeten.

"Dimana kemudian masing-masing sesuai dengan kompetensinya menghitung kerugian negara dan jika seluruh angka tadi dari kami para ahli yang sudah berkolaborasi tadi seluruh kerugian baik dari sisi keuangan negara maupun perekonomian negara terhitunglah sebesar Rp 99,34 triliun kerugian perekonomian negara,"ujar Arumsari dalam konferensi pers daring yang disiarkan Kejagung RI, Selasa (30/8/2022).

Baca juga:


Arumsari menambahkan, perhitungan kerugian berkaitan langsung terhadap hak-hak negara dalam bentuk keuangan dan seluruh penyimpangan-penyimpangan di dalamnya.

Kerugian perekonomian negara, salah satunya mencakup penyimpangan yang menimbulkan dampak tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan. Antara lain, dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami hitung dengan jumlah untuk kerugian keuangan negara 7,8 juta dollar AS yang kalau dirupiahkan sekitar Rp 114 miliar rupiah. Kemudian untuk yang lainnya ada provisi sumber daya hutan, kemudian ada fakta-fakta memang kerusakan hutan itu sehingga ada biaya pemulihan kerusakan lingkungan yang jika dijumlah semuanya berjumlah Rp 4,9 triliun," ungkapnya.

BPKP, kata Arumsari, telah menyerahkan hasil audit ini untuk selanjutnya dipergunakan oleh penyidik Kejaksaan.

"Kami mempersilakan kewenangan penyidikan dan penuntutan, nanti kami membuat daftarnya seperti apa. Apakah kerugian negara dan seterusnya, tentu itu sudah merupakan domain dan kewenangan dari penyidik kejaksaan agung,"jelas Arumsari.

"Tugas kami dalam konteks menghitung kerugian negara dan sekaligus berkolaborasi dengan ahli-ahli," pungkasnya.

Editor: Agus Luqman

  • Surya Darmadi
  • Duta Palma Group
  • Kejaksaan Agung
  • lahan sawit

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!