NASIONAL

IPW Usul Majelis Etik Polri Diisi Tokoh Masyarakat dan Akademisi

"Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J harus dijadikan momentum 'bersih-bersih' Polri."

IPW Usul Majelis Etik Polri Diisi Tokoh Masyarakat dan Akademisi
Kapolri Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberi keterangan pers terkait insiden penembakan sesama polisi di Mabes Polri, Selasa (12/7/22). (Foto: Antara/Reno E)

KBR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mengusulkan agar Kepolisian membentuk Majelis Kode Etik Polri yang berisi tokoh masyarakat hingga akademisi. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J harus dijadikan momentum 'bersih-bersih' Polri.

Majelis etik kepolisian diperlukan untuk membersihkan kelompok yang mengabaikan hukum untuk kepentingan tertentu.

Baca juga:

"Nah di sinilah harus dilakukan satu perubahan sistem atau kelembagaan. Salah satunya usulnya IPW adalah di dalam Majelis Kode Etik Polri diusulkan adanya ditempatkan pihak luar tokoh masyarakat atau kemudian akademisi yang mempunyai reputasi yang baik untuk bisa membantu Polri, mengontrol proses pengawasan dan juga pemeriksaan terhadap anggota polisi yang melanggar," kata Sugeng saat dihubungi KBR, Rabu (10/8/2022).

Menurut Sugeng, perlu ada perubahan regulasi pengawasan dalam tubuh Korps Bhayangkara. Supaya penindakan terhadap anggota-anggota yang 'nakal' bisa efektif dan memberi efek jera.

"Tetapi tokoh masyarakat atau akademisi yang punya reputasi. Jadi ada perubahan terhadap regulasi. Keterbukaan itu nyata tidak hanya di permukaan saja," ujarnya.

Sugeng menambahkan, pelibatan tokoh masyarakat ataupun akademisi dalam majelis kode etik bukan hal baru dalam sistem pengawasan di suatu lembaga.

Baca juga: Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Jokowi: Ungkap Apa Adanya

"Karena preseden tentang adanya peran masyarakat dan juga akademisi di dalam satu proses pembersihan kode etik itu sudah ada di sistem. IDI (Ikatan Dokter Indonesia) sudah ada, kemudian di advokat, di dalam Undang-Undang tentang Advokat itu diterbitkan," sebutnya.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, polisi menetapkan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo sebagai tersangka. Dia dijerat pasal pembunuhan berencana karena diduga memerintah penembakan terhadap Brigadir J.

Polisi juga menetapkan tiga ajudan Sambo sebagai tersangka yaitu Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat Maruf.

Editor: Wahyu S.

  • Brigadir J
  • Ferdy Sambo
  • Kapolri Listyo Sigit Prabowo
  • IPW
  • Indonesia Police Watch

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!