BERITA

Vonis Juliari Tak Beri Efek Jera dalam Pemberantasan Korupsi

"Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap bekas Menteri Sosial Juliari Batubara. Juliari divonis dalam perkara korupsi bansos Covid-19."

Astri Yuanasari, Resky Novianto

Vonis Juliari Tak Beri Efek Jera dalam Pemberantasan Korupsi
Bekas Menteri Sosial Juliari Batubara usai mengikuti sidang putusan pengadilan di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8/2021). (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak)

KBR, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap bekas Menteri Sosial Juliari Batubara.

Juliari divonis dalam perkara suap dan korupsi bansos Covid-19 yang terjadi pada 2020 dengan kerugian negara sekitar Rp14,5 miliar.

Vonis hakim ini sedikit lebih berat dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 11 tahun penjara.

Peneliti lembaga pemantau korupsi Indonesia ICW Kurnia Ramadhana menganggap vonis itu tidak menimbulkan efek jera.

Ia mengatakan seharusnya Juliari dihukum seumur hidup, karena perbuatannya berdampak langsung kepada masyarakat yang terimbas pandemi Covid-19.

"Kalau vonis masih hitungan tahun atau tidak seumur hidup penjara, maka pengadilan gagal memberikan efek jera terhadap Juliari, maupun tidak mampu menghasilkan putusan yang memberikan sinyal kuat bagi pejabat publik agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19," kata Kurnia kepada KBR, Senin (23/8/2021).

Kurnia juga menyoroti ketidakseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara korupsi Bansos yang menjerat politikus PDIP tersebut. Ia menyebut, banyak kejanggalan yang terlihat sejak proses penyidikan berlangsung.

Kurnia menilai, proses penggeledahan berjalan sangat lamban, ada sejumlah nama yang sengaja dihilangkan perannya dalam surat dakwaan KPK.

Selain itu, kata Kurnia, ada indikasi ingin menutup perkara ini terbatas kepada Juliari Batubara dengan dalih melakukan penyelidikan ulang soal kerugian keuangan negara.

"Ini menunjukkan KPK tidak mampu menjawab ekspektasi publik yang mengharapkan keseriusan, profesionalitas, dan pemberian efek jera kepada pelaku korupsi bansos. Ini semakin memperlihatkan juga bahwa KPK takut berhadapan dengan pelaku-pelaku korupsi yang mempunyai irisan atau afiliasi dengan partai politik tertentu," pungkasnya.

Baca juga:

Setengah hati

Vonis 12 tahun penjara terhadap Juliari Batubara juga mengundang tanggapan dari bekas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang.

Saut menilai tuntutan jaksa KPK terhadap Juliari Batubara dalam perkara korupsi bantuan sosial (bansos) terlalu ringan. Hal ini, kata Saut, membuat vonis yang dijatuhkan majelis hakim pun tidak maksimal.

Saut mengatakan pelaku kasus korupsi bansos di tengah pandemi harus dituntut maksimal sesuai Pasal 2 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Yakni, hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

"KPK (tuntutannya) setengah hati, tidak serius bekerjanya. Kalau dia (KPK) serius, dia harus konsisten dengan omongan sebelumnya karena sehubungan dengan pasal 2, karena ini dalam keadaan bencana ya, dan kalau di pasal 2 (ayat 2) itu kan kalau korupsi dilakukan pada dana-dana yang menyangkut penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, dan seterusnya itu kan hukuman mati. Itu kan yang dari awal disebut-sebut, tapi kan nyatanya tidak (maksimal)," kata Saut saat dihubungi KBR, Senin (23/8/2021).

Saut mengatakan, tuntutan terhadap Juliari yang hanya setengah dari hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara, termasuk ironi. Pertimbangannya adalah dana yang dikorupsi berhubungan dengan kegiatan sosial di tengah pandemi.

"Kalau mereka memakai hati nurani, ya saya bilang itu harus pakai yang paling lama, idealnya malah dikenakan pasal 2 itu UU Tipikor 31 Tahun 1999 Junto 20 itu kan hukuman mati ya," tuturnya.

Sebelumnya, terdakwa korupsi dana Bansos Covid-19, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara.

Bekas Menteri Sosial itu juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Hakim juga menjatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp 14,59 miliar kepada terdakwa Juliari.

Uang pengganti harus dibayar dalam kurun sebulan setelah putusan pengadilan. Bila tidak, harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi, akan diganjar tambahan pidana badan selama dua tahun.

Selain itu, hak politik Juliari juga dicabut selama empat tahun setelah selesai yang bersangkutan menjalani pidana pokok. Hal itu diputuskan, setelah Juliari terbukti menerima Rp 32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan Bansos Covid-19.

Editor: Agus Luqman

  • Juliari Batubara
  • Korupsi Bansos
  • Bansos COVID-19
  • Tipikor
  • Korupsi
  • KPK
  • pemberantasan korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!