BERITA

Pinjol Ilegal, Mulai dari Penyebaran Data Pribadi hingga Penagihan dengan Intimidasi

"Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan kegiatan operasional 3.365 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal."

Fadli Gaper, Astri Septiani, Siti Sadida Hafsyah

Pinjol Ilegal, Mulai dari Penyebaran Data Pribadi hingga Penagihan dengan Intimidasi
Ilustrasi Financial Technology. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan kegiatan operasional 3.365 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Data tersebut yang tercatat hingga Juli 2021.

SWI adalah satgas yang dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 01/KDK.01/2016 tanggal 1 Januari 2016. Tujuannya untuk menangani dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi

Terdapat beberapa kementerian/lembaga yang berada di SWI, antara lain OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika(Kominfo), Polri, dan Kejaksaan Agung.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan ada ribuan pengaduan terkait pinjol yang masuk ke SWI, hingga Juli tahun ini.

"Sehingga Satgas Waspada Investasi telah bekerja keras bersama-sama seluruh pemangku kepentingan yang tergabung, menindaklanjuti jumlahnya sudah 7.128 pengaduan terkait pinjol ilegal ini," ujar Wimboh pada acara daring Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal yang disiarkan di kanal Youtube Kominfo TV, Jumat, (20/8/2021).

Baca juga: Dua Masalah Utama Pinjol Ilegal

Kategori Pengaduan soal Pinjol

Wimboh menjelaskan sejumlah kategori pengaduan yang diterima terkait pinjol ilegal. Pengaduan kategori ringan adalah suku bunga terlalu tinggi, dan penagihan sebelum jatuh tempo.

Ia mengapresiasi kinerja SWI yang telah melakukan patroli siber, memblokir situs dan aplikasi pinjol ilegal hingga melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal.

"Di antaranya yang kategori ringan terkat dengan suku bunga yang terlalu tinggi, dan cara penagihan sebelum jatuh tempo. Sedangkan yang kategori berat termasuk ancaman penyebaran data pribadi atau penagihan dengan intimidasi," ujarnya.

Berdasarkan data yang masuk per Juli tahun ini, ada 121 penyelenggaran pinjol yang telah berizin atau terdaftar resmi di OJK. Secara nasional akumulasi pinjaman yang disalurkan kepada 64 juta entitas mencapai Rp221 triliun.

Namun, Wimboh menyayangkan tindakan masyarakat yang justru meminjam uang ke penyelenggara pinjol ilegal. Akibatnya, kasus-kasus yang melibatkan pinjol ilegal makin marak terjadi.

Baca juga: Platform Pinjol Gelontorkan Uang Ratusan Triliun Rupiah

Kerja Sama Berbagai Pihak

Karena itu, OJK bekerja sama dengan perbankan untuk memblokir rekening pinjol ilegal. Selain itu, pada hari ini, Jumat, 20 Agustus 2021, dilaksanakan penandatanganan pernyataan bersama dalam rangka pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal. Instansi yang terlibat yaitu OJK, Bank Indonesia, Polri, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kominfo.

“Untuk melakukan preventif maupun represif di antaranya melakukan kerja sama dengan perbankan untuk melakukan pemblokian rekening pinjol ilegal. Selain itu malakukan tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal dan juga mempublikasikan daftar fintech lending yang ada di OJK sehingga masyarakat bisa membedakan antara mana yang ilegal dan mana yang legal,” kata Wimboh.

Wimboh mengklaim, OJK juga mengedukasi dengan cara menyediakan konten-konten untuk masyarakat masyarakat. Namun, upaya preventif maupun kuratif terhadap penanganan pinjol ilegal tak boleh berhenti dan mesti terus dilakukan.

"Dan juga melakukan edukasi masyarakat secara masif. Menyediakan konten-konten yang informasi dan literatif dan mudah dimengerti," tuturnya.

Baca juga: Ekonomi Kreatif Indonesia Peringkat Tiga Sedunia

Tanpa Kompromi

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengakui kemajuan sektor teknologi keuangan (fintech) peer to peer lending (P2P) di Indonesia merupakan hal membanggakan. Meski begitu dia mewanti-wanti agar masyarakat harus terus waspada dan berhati-hati.

"Sejak 2018 sampai 17 Agustus 2021 beberapa hari lalu, Kemkominfo telah memutus akses atas 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online tanpa izin atau ilegal. Kami tegaskan di sini, kami akan sangat tegas dan tidak kompromi terkait pelanggaran-pelanggaran sektor finansial tersebut," kata Johnny saat diskusi daring, Jumat, (20/8/2021).

Johnny mengklaim, per Juli 2021, sekira 25,3 juta masyarakat telah terjangkau layanan P2P lending. Ia mengingatkan perkembangan industri fintech tidak terlepas dari berbagai ancaman online.

Contohnya, memanipulasi korban melalui social engineering, peretasan informasi melalui metode sniffing (penyadapan). Selain itu ancaman lain adalah, modus money mule, yakni pelaku meminta korban melakukan transaksi ke rekening orang lain.

Editor: Sindu

  • Satgas Waspada Investasi
  • SWI
  • Otoritas Jasa Keuangan
  • OJK
  • Bank Indonesia
  • Kominfo
  • Mabes Polri
  • P2P Lending
  • Pinjol Ilegal
  • Financial Technology
  • Polri
  • Kejaksaan Agung
  • Penghentian Operasional Pinjol Ilegal
  • Pinjol Resmi
  • Daftar Pinjol Ilegal
  • Daftar Pinjol Resmi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!