NASIONAL

Mundur dari KPK, Dewas Hentikan Sidang Etik Lili

Mundur dari KPK, Waka KPK Lili Pintauli Siregar saat  Workshop Pendidikan Antikorupsi di Badung, Bal

KBR, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan bahwa sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur atau tidak dilanjutkan. Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Tumpak Panggabean mengatakan, sidang etik terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari Pertamina, gugur karena Lili mundur dari KPK.

"Bahwa berdasarkan surat pengunduran diri (mundur dari KPK) dan keputusan presiden yang telah memberhentikan yang bersangkutan, maka kami menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terhadap yang bersangkutan sehingga kami menghentikan penyelenggaraan sidang etik dimaksud," ujar Tumpak dalam keterangan pers, Senin (11/7/2022).

Tumpak menambahkan, keputusan Dewas KPK merupakan penetapan resmi dari majelis setelah melakukan keputusan secara musyawarah.

Selain itu, kata dia, Lili juga telah menerima keputusan Dewas yang dimaksud pada sidang yang diselenggarakan hari ini.

Baca juga:

- Kasus Etik Lili Pintauli, Dewas KPK Periksa Dirut Pertamina

- Lili Hanya Dipotong Gaji, Wadah Pegawai Pertanyakan Keadilan di KPK


Kasus dugaan pelanggaran etik yang menjerat Lili bukan pertama kali terjadi. Pada Agustus 2021 lalu, Lili juga terbukti melanggar etik karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Sebelumnya, pada hari ini, 11 Juli 2022, Presiden Joko Widodo juga telah resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Lili, sebagai Wakil Ketua KPK masa jabatan 2019-2023.

 

Editor: Rony Sitanggang

  • Lili Pintauli
  • KPK
  • Lili Mundur dari KPK
  • Dewas KPK
  • Mundur dari KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!