NASIONAL

KPK Terbitkan Status DPO untuk Mardani Maming

"Status buron ditetapkan usai Maming dua kali mangkir dari panggilan penyidik."

Muthia Kusuma

KPK Terbitkan Status DPO untuk Mardani Maming
Bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). ANTARA-Aditya

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Mardani H Maming, Selasa, (26/7/2022). Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, status buron ditetapkan usai Maming dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Lembaga antirasuah menilai, Maming sebagai eks-Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tidak kooperatif.

"KPK juga telah mengirim surat kepada Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka MM yang dimaksud,"  ucap Ali kepada KBR, Selasa, (26/7/2022).

"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala. Di samping itu jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK," tambahnya.

KPK kata Ali, mempersilakan Maming untuk menyampaikan hak hukumnya di depan tim penyidik. Sehingga penanganan kasus dugaan korupsinya bisa segera diselesaikan.

Sebelumnya, KPK melakukan upaya penjemputan paksa Mardani di salah satu apartemen di Jakarta, kemarin. Namun, tim penyidik gagal menemukan Mardani di lokasi tersebut.

Baca juga:

Sementara itu, kuasa hukum Maming, Denny Indrayana, menyebut belum mendapat informasi terkait penjemputan paksa kliennya.

"Kami justru akan mengecek apakah betul informasi tersebut. Kami akan melakukan koordinasi pendampingan kalau memang benar. Akan tetapi, kami akan cek karena kami belum mendapatkan informasi itu," ucap Denny kepada wartawan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Mardani Maming diburu KPK karena diduga menerima suap Rp100-an miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Editor: Wahyu S.

  • korupsi
  • KPK
  • Mardani Maming

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!