NASIONAL

Draf Baru RKUHP Masih Ancam Kebebasan Pers

"pasal-pasal tersebut di antaranya, penghinaan presiden dan wakil presiden dan pasal penghinaan terhadap pemerintah"

Heru Haetami, Muthia Kusuma

Draf Baru RKUHP Masih Ancam Kebebasan Pers
Mural penolakan RKUHP di sekitar jalan Rawamangun, Jakarta Timur. Foto:FAKHRI-ANTARA

KBR, Jakarta- Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai, beberapa pasal terkait hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak dibahas secara khusus dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru.

Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Erick Tanjung menyebut, terdapat beberapa pasal yang berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi.

"Kita melihat masih banyak pasal yang bermasalah, yang multitafsir kalau yang dari kemarin yang sebelumnya ada 14 pasal yang bermasalah ya. Kami melihat ini masih menjadi ancaman yang mengancam kebebasan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata Erick kepada KBR, Rabu (6/7/2022).

Erick menjelaskan, pasal-pasal tersebut di antaranya, terkait penghinaan presiden dan wakil presiden, pasal penghinaan terhadap pemerintah, pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara, pasal izin keramaian yang di dalamnya mengatur penyelenggaraan unjuk rasa dan demonstrasi, pasal penyebaran berita bohong hingga pasal terkait makar.

Erick mengatakan, KKJ mendesak pemerintah dan DPR segara membuka ruang partisipasi bagi masyarakat untuk memberi masukan dan kritik atas draf resmi RKUHP terbaru.

Baca juga:

Pasal Penghinaan Presiden Tetap Masuk RKUHP, Bedanya?

Kemenkumham Tolak Publikasikan Draf RKUHP

Selain KKJ, penolakan terhadap beberapa pasal dalam RKUHP juga dilontarkan Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera. Ia mengkritik adanya pasal pemidanaan akibat menghina kekuasaan umum dan lembaga negara. Menurutnya aturan ini rawan mengkriminalisasi masyarakat yang mengkritik presiden ataupun pejabat lain.

"Biarkan rakyat menyelesaikan urusannya sendiri. Jangan terlalu banyak karena UU ITE saja yang tidak jelas bisa ditarik ke kiri kanan kan apalagi ini yang jelas. Kan definisi penghinaan, definisi yang spesifik dan tegas, jelas susah. Walaupun benar keluar dari adat ketimuran misal. Tapi bisa diselesaikan dengan sanksi sosial," ucap Mardani kepada KBR, Selasa, (6/7/2022).

Sebelumnya, pemerintah melalui kementerian hukum dan HAM bersama komisi III bersepakat untuk membahas lebih lanjut RKUHP dalam rapat tertutup. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar S. Hiariej mengatakan, ada 14 isu krusial yang akan dibahas mendalam secara internal, sebelum kemudian disampaikan ke publik.

Adapun salah satu isu krusial yang akan dibahas dalam rapat tersebut, mengenai pasal Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Pasal 218 hingga 220 draf RKUHP.

Editor: Dwi Reinjani

  • draf rkuhp
  • pasal penghinaan kepala negara
  • kebebasan berpendapat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!